Jakarta, Harian Umum- Simpati publik kepada musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diperintahkan untuk langsung ditahan, Senin (28/1/2019), sangat luar biasa.
Terbukti, hanya dalam hitungan jam, tagar yang menunjukkan simpati tersebut langsung masuk trending topic Twitter.
Keduanya adalah #AhmadDhaniKorbanRezim yang hingga Selasa (29/1/2019) dini hari WIB dicuitkan 92.900-an warganet dan #SaveAhmadDhani yang dicuitkan 16.200-an warganet.
Tagar-tagar ini dicuitkan oleh pendukung oposisi, termasuk oleh tokoh-tokohnya, antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon; politisi Demokrat yang juga anggota BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean; dan Jonru Ginting, pegiat media sosial pendukung Prabowo-Sandi yang pada Maret 2018 divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur karena kasus yang sama dengan Ahmad Dhani, yakni kasus ujaran kebencian.
"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter dan menindak hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," kata Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, @FadliZon, Senin (28/1/2019) malam.
"KEADILAN, engkau kini hanya sekedar kata tak bermakna di bawah naungan rezim sontoloyo. Engkau kini hanya sekedar kata tak berguna di bawah rezim tirani ini. KETIDAKADILAN telah menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan yang rapuh dan akan membusuk. #AhmadDhaniKorbanRezim," kata Ferdinand melalui akun Twitter-nya, @Ferdinand_Haean.
"Sebagai orang yang pernah dikriminalisasi, saya kehabisan kata-kata untuk mengekspresikan keprihatinan. Ketidakadilan semakin nyata. Otoriter melebihi orde baru. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," kata Jonru melalui akun @JonruGintingNew.
Pendukung oposisi yang mempopulerkan tagar-tagar tersebut di antaranya:
"Sudah putus .... Hebat ya rezim ini? Apa kabar Ade Armando? Apa kabar Abu Janda? Apa kabar kasus-kasus lain yang dilaporkan pihak oposisi? Katanya tidak mau dituduh tidak berpihak, tapi keadilan seolah-olah mahal bagi oposisi. #AhmadDhaniKorbanRezim," kicau akun @putrabanten80.
"Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Apa kabar kasus Victor Laiskodat? Permadi Arya? Denny Siregar? kenapa tidak diproses? Apakah hukum berat sebelah? Apakah hukum milik penguasa? Rezim Otoriter! #AhmadDhaniKorbanRezim,' kata @King54fir.
"Alat bukti lengkap, tetapi kasusnya langsung SP3 ...?? Kasus Sukmawati. Mau apalagi, keadilan sudah tidak ada harapan bagi kita yang menentang kebijakan rezim ini. #AhmadDhaniKorbanRezim,' celoteh @RajaPurwa.
Seperti diketahui, pada Senin (28/1/2019), musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani yang bernama Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua mejelis hakim PN Jaksel Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Cuitan yang menjerat Dhani adalah yang berbunyi; "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin", "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP", dan "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.".
Majelis mengatakan, tindakan Bimo memposting ketiga cuitan itu atas perintah Dhani.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan memerintahkan jaksa untuk langsung menahan musisi tersebut.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan analisis yuridis terhadap cuitan-cuitan Dhanj yang menjadi dasar vonis hakim.
"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," katanya saat mengantar Dhani ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dimana kini pendiri manajemen Republik Cinta itu ditahan.
Dalam analisisnya, jelas Hendarsam, majelis hakim menyebut Dhani bersalah karena tidak mengoreksi dua dari tiga cuitannya yang dibuat Bimo, sehingga Dhani dianggap secara sengaja melakukan ujaran kebencian.
"Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua twit tersebut di luar yang satu lagi itu tidak dibuat oleh Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk," paparnya.
Hendarsam juga menyesalkan karena hakim tidak melihat latar belakang mengapa ada cuitan seperti itu di akun kliennya. (rhm)