Jakarta, Harian Umum - Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kayu-kayu gelondongan yang "terdampar' di Desa Garoga dan aliran Sungai Anggoli, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kayu-kayu itu terdampar karena terseret arus ketika wilayah Tapanuli Selatan diterjang banjir bandang pada November 2025 silam. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menyelidiki kayu-kayu itu untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana di balik banjir bandang yang membawa kayu-kayu gelondongan tersebut, termasuk untuk mengetahui ada tidaknya kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
"Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Ia mengaku, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia, pihaknya bekerja bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium," jelasnya.
Namun, Irhamni mengakui kalau saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau luar kawasan hutan.
Dari penyelidikan itu, katanya, penyidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik dengan yang ditemukan di Garoga dan Angoli. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir.
"Kemudian, apa yang disampaikan Kombes Fredya selaku penyelidik tadi menyebutkan telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli," kata Irhamni.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi, sedang dicari. Penyudik fokus mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan. Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu doser, tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi," ungkap dia.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang "terdampar" di Desa Garoga dan Anggoli. Pengmbilan sampel dilakukan untuk mendalami asal-usulnya.
"Posko sudah didirikan 3 km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang," kata Irhamni dalam keterangan pers pada 8 Desember 2025.
Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut.
Untuk saksi-saksi, sejauh ini yang telah dimintai keterangan oleh Dittipidter di antaranya adalah Kepala Desa Garoga. (rhm)


