Jakarta, Harian Umum - Band asal Pubalingga, Jawa Tengah, yang tengah melejit dan menjadi perbincangan publik karena lagu "Bayar Bayar Bayar" yang mereka rilis pada akhir Februari 2025 lalu, membagikan kabar tentang mereka melalui akun Instagram-nya.
Seperti diketahui, band yang terdiri dari dua orang ini diduga diintimidasi polisi, sehingga sempat men-take down lagu "Bayar Bayar Bayar"-nya itu dari semua platform musik, dan membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada polisi.
Namun, mereka justru mendapat dukungan luas dari masyarakat, dan intimidasi itu berbalik menjadi bumerang bagi polisi karena masyarakat menilai tak ada yang salah dari syair lagu "Bayar Bayar Bayar", dan meminta polisi instrospeksi diri.
Mereka bahkan menilai, intimidasi itu merupakan bentuk pembungkaman atas kritis yang disalurkan melalui seni atau lagu.
Karena reaksi masyarakat itu, beberapa hari setelah di-take down, lagu"Bayar Bayar Bayar" kembali dapat didengarkan di semua platform musik, termasuk Spotify.
"Hallo, teman-teman, kami mau ngabarin kalian soal.kabar dan beberapa hal yang udah kami lalui belakangan ini," kata Band Sukatani seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Minggu (2/3/2025).
Ada lima hal yang disampaikan Sukatani melalui akun media sosialnya itu, yakni:
1.Akui ada intimidasi
Band Sukatani mengatakan, intimidasi terus menghampiri mereka sebelum mereka mengunggah video klarifikasi.
"Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" kami unggah melalui media sosial," katanya.
Menurut mereka, intimidasi ini merupakan sebuah kerugian.
"Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil," tegasnya
2. Dipecat jadi guru
Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriati alias Twister Angel, dipecat dari pekerjaan utamanya sebagai guru tanpa ada kesempatan untuk memberikan penjelasan.
“Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar dengan alasan ‘Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk’,” katanya.
Pemecatan Twister Angel dianggap tak jelas sepenuhnya.
“Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak dijelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani dianggap sebagai pelanggaran berat,” jelasnya.
3. Ogah jadi duta polisi
Tawaran untuk menjadi duta Kepolisian RI datang dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, akan tetapi Sukatani menolak tawaran itu dengan tegas.
“Bahkan khusus kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian,” kata Sukatani.
Pasalnya, mereka merasa malah mendapatkan intimidasi sebelumnya.
4. Dalam Proses Pemulihan
Sukatani mengabarkan mereka sekarang dalam kondisi baik-baik saja.
"Kami dalam keadaan baik, namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024," katanya.
Bahkan mereka memberi semangat untuk penggemar dan yang bersimpati kepada mereka.
"Semangat semuanya! Semoga kita terus diberkahi harapan baik, tumbuh terus perjuangan," bunyi keterangan unggahan.
5. Semakin kuat
Dukungan masyarakat diakui Sukatani membuat mereka semakin kuat.
"Dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah," katanya.
Sukatani juga mengaku banyak tawaran pekerjaan untuk Twister Angel setelah dipecat sebagai guru. (rhm)
Berikut lirik lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang bikin polisi kebakaran jenggot.
Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
(rhm)


