Jakarta, Harian Umum- Kebijakan pemerintah yang membatalkan pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan karena masih mempertimbangkan sejumlah aspek, menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari oposisi.
"Wiranto tegaskan "Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Masih Akan Dikaji". Lho, apakah pernyataan2 langsung Presiden @jokowi bahwa presiden membebaskan Ust ABB karena alasan kemanusiaan, tidak berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif?" tanya wakil ketua MPR yang juga wakil ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip harianumum.com dari akun Twitter-nya, @hnurwahid, Selasa (22/1/2019).
"Beginilah cara2 rejim @jokowi mengurus negara. Betul2 asyik sendiri tanpa memikirkan aspek lain. Sudah bilang bebas, sudah bilang cinta ulama, sudah bilang dipenjara di era SBY, tapi batal juga ..!! KASIHAN USTAD ABB DIPERMAINKAN SEPERTI INI ..!!" kritik Ferdinand Hutahaean, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui akun Twitternya, @Ferdinand_Haean.
"Karena setelah dikaji dan dihitung2 ulang kemanusiaan lebih sulit menaikkan elektabilitas ketimbang cujur rambut dibawah pohon rindang dan sabun 2 M," kritik @dr_gundi, warganet pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah semula berencana membebaskan Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang pada Juni 2011 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti membiayai pelatihan militer di Aceh.
Pembebasan dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena selain Ustad ABB telah uzur dan sakit-sakitan, juga karena telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, setelah dipotong remisi.
Namun hanya selang sehari setelah kebijakan itu dipublikasikan, atau Senin (21/1/2019), pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi tentang hal itu. Isinya, pembatalan pembebasan Ustad ABB dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, tempat diamana pendiri Pesantren Ngruki, Solo, itu ditahan.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto saat membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir, lanjut Wiranto, memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," imbuh pendiri Partai Hanura itu.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya, tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait".
Sebelumnya, penasehat hukum pribadi Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ustad ABB, dan dia mengatakan kalau pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," kata Yusril kala itu.
Ustad ABB sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya. (rhm)







