Jakarta, Harian Umum- Wapres Jusuf Kalla mengatakan, rencana pemerintah membebaskan Ustad Abu Bakar Ba'asyir didasari alasan kemanusiaan.
Mekanisme pembebasan tersebut, kata dia, diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya, pertimbangannya kemanusiaan," kata JK di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Soal adanya tudingan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan pencitraan pemerintahan Jokowi, JK mengatakan dia dapat memakluminya, karena banyak urusan yang kerap dikaitkan dengan politik.
"Ya tergantung. (Lagipula) apa sih sekarang di Indonesia yang tidak dikait-kaitkan politik? Apa saja, semua orang mengaitkan dengan politik," tegasnya.
Soal mekanisme pembebasan Ba'asyir, menurut JK, bisa lewat grasi, namun keputusannya berada di tangah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Saya bukan ahli hukum, tapi ada misalnya melalui grasi, ada lewat penurunan hukuman atau istilahnya remisi, tapi itu semua harus diputuskan melalui Menteri Kehakiman (Menkum HAM)," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah media mengabarkan bahwa Presiden Jokowi memutuskan untuk membebaskan Ustaz Ba'asyir setelah melalui pertimbangan panjang.
Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
"Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi, Jumat (18/1/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada 23 Januari 2019.
Penasihat hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, dasar hukum pembebasan bersyarat itu diatur dalam peraturan menteri (Permen), bukan pada peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU).
Menurutnya, peraturan menteri adalah aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri.
"Nah aturan kebijakan itu di bidang eksekutif. Eksekutif tertinggi itu ada di tangan Presiden. Presiden bisa mengambil kebijakan sendiri, mengenyampingkan aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri," kata dia seperti dilansir ROL, Sabtu (19/1/2019).
Dalam pembebasan bersyarat terhadap Baasyir, lanjut Yusril, ada persyaratan, yaitu setia terhadap Pancasila, namun ketua umum PBB ini mengakui, Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan tersebut.
"Beliau mengatakan, 'Saya hanya taat kepada Allah dan setia kepada Islam, enggak bisa sama yang lain'," katanya meniru ucapan Baasyir.
Lantas, Yusril melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian pada akhirnya menghormati pandangan Baasyir yang tidak bisa berubah itu.
"Yang kita pahami adalah orang yang taat pada Islam itu ya taat sama Pancasila," kata Yusril lagi.
Presiden Jokowi, lanjut Yusril, kemudian mengatakan akan mempermudah syarat pembebasan terhadap Baasyir. Dalam konteks ini, Yusril mengakui bahwa tidak ada grasi yang dikeluarkan Presiden untuk membebaskan Baasyir, dan tidak ada pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Ba'asyir.
Yusril menerangkan, pembebasan bersyarat dalam perbuatan pidana umum cukup dilakukan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan. Berbeda dengan pembebasan bersyarat dalam konteks pidana khusus, seperti terorisme, yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi Dirjen PAS itu sebenarnya tidak dapat memberikan bebas bersyarat dalam kasus terorisme kalau yang bersangkutan tidak menandatangnai syarat kesetiaan kepada Pancasila. Karena itu, masalah ini diambil-alih oleh Presiden, karena hanya Presiden yang berwenang memutuskan itu dan mengambil sebuah kebijakan," katanya.
Yusril juga mengakui, dirinya menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan itu.
"Dan Presiden sudah mengambil kebijakan. Jadi syarat-syaratnya itu memang dimudahkan," ungkap dia. (rhm)







