Jakarta, Harian Umum - Hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis mati terhadap Taimoor Raza setelah memutuskan terdakwa bersalah telah menghina nabi, Muhammad SAW. Seorang pria warga negara Pakistan atas tuduhan penistaan agama di media sosial.
Menurut pengacaranya, Rana Fida Hussain yang dikutip AFP, Minggu (11/6/2017), Taimoor berdebat mengenai Islam dengan seseorang di Facebook. Ternyata orang tersbut adalah pejabat departemen anti terorisme Pakistan.
Pejabat itu kemudian melaporkan Taimoor berdasarkan komentar yang dia buat di laman jaringan sosial itu. Rana mengatakan, kliennya tidak bersalah dan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Penghujatan dan penghinaan adalah tuduhan sensitif di Pakistan.
Bulan lalu setidaknya lima orang terluka saat massa menyerbu kantor polisi untuk membunuh seorang warga Hindu yang didakwa setelah mem-posting gambar provokatif di media sosial.







