Jakarta, Harian Umum - Dua dari empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, tak jadi dipecat dari TNI karena selain pengajuan bandingnya diterima, juga pidana tambahan berupa pemecatan tersebut dibatalkan.
Kedua terdakwa dimaksud adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara dua terpidana lain, yakni Katen Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka hanya mendapat pengurangan penahanan
Hal itu diketahui dari putusan banding yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dalam putusannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dalam putusan itu, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 terhadap Edi dan Budhi.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar Hakim.
Edi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama tiga tahun kini dihukum dua tahun enam bulan penjara, sementara Budhi yang semula divonis dua tahun enam bulan, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Dengan demikian, dalam putusan banding tersebut Edi dan Budhi hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hukuman baru Edi tersebut juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia pada persidangan tanggal 10 Juni 2026, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Fredy saat membacakan amar putusan.
Budhi Hariyanto dipidana 2 tahun dan 6 bulan, dan mendapat pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer. Sedang Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Keempat terdakwa menyiram Andrie dengan air keras, karena tindakan Andrie yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tanggal 16 Maret 2026, dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. (man)


