Jakarta, Harian Umum - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini tak setuju dengan banyaknya desakan sejumlah pihak untuk menghapus pasal penodaan agama. Pasalnya desakan itu tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama yang ada di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi juga telah menolak pembatalan pasal tersebut, UU penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama” kata Jazuli di Jakarta.
Jazuli menjelaskan, pasal tersebut dibuat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan" dalam lirisnya Kamis, 18 Mei 2017.
Apalagi telah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan hak beragama adalah hak yang paling dasar. Negara secara tegas telah menjamin kebebasan beragama.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ungkapnya
Negara juga berkewajiban membudayakan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama. Termasuk mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama dan tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.







