Jakarta, Harian Umum - Di tengah kegaduhan akibat dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, legalitas Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang dipimpin menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, kembali dipertanyakan.
Pihak yang mempersoalkan legalitas PAN adalah Hamid Husein, salah satu pendiri partai berlambang matahari itu.
'Kami pertanyakan karena bertahun-tahun telah berlalu sejak putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) dibacakan, para pengurus PAN, termasuk Zulhas, tidak memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan masalah AD/ART PAN, dan malah mengambil risiko yang akan merugikan banyak pihak berkaitan dengan legalitas PAN tersebut" kata Hamid di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Ia membeberkan kalau masalah legalitas itu berawal dari kongres PAN II di Semarang pada tahun 2005. Kongres ini sah karena didasarkan pada AD/ART hasil Kongres PAN I pada tahun 1999 yang diaktakan di notaris Ghuron Hamal.
Namun, setelah AD/ART hasil Kongres PAN II diaktakan di notaris M.Hanafi dengan nomor 1 tanggal 1 Juni 2005, ketahuan kalau AD/ART itu bukan yang disahkan dalam kongres, melainkan AD/ART hasil kongres I yang telah diubah sedemikian rupa, sehingga ketika digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui putusan No.1129/Pdt. G/2008/PN Jkt Sel pengadilan menyatakan bahwa akta AD/ART nomor 1 tanggal 1 Juni 2005 itu bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, sebelum putusan PN Jaksel keluar, AD/ART yang diaktakan oleh notaris M.Hanafi SH itu telah didaftarkan ke Kemenkumham, dan disahkan melalui SK Menkumham No.M-03.UM.06.08 tanggal 8 juni 2005, sehingga Kemenkumham berkepentingan untuk melakukan perbaikan SK tersebut dengan meminta DPP PAN mengirim akta AD/ART (yang asli) hasil kongres PAN II.
"Allh alih menindak lanjuti surat Kemenkumham, DPP PAN malah melakukan perlawanan untuk membatalkan putusan PN Jaksel, dan tetap menggunakan AD/ART yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan, sebagai dasar melaksanakan kongres III pada tahun 2010," jelas Hamid.
Kongres III mengubah AD/ART PAN hasil kongres II yang diaktakan di notaris Emi Susilowati SH, menjadi akta No. 4 tanggal 8 maret 2010.
"Ini tentu saja hal ini bertentangan dengan hukum," tegas Hamid.
Gugatan perlawanan DPP PAN ditolak Mahkamah Agung melalui putusan No. 190.K/Pdt.Sus-Parpol/2013 tanggal 18 Juli 2013, dan ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dengan meminta DPP PAN agar melakukan perbaikan akta AD/ART, tetapi tidak dilakukan, dan DPP PAN menggunakan AD/ART yang diaktakan di notaris Emi Susilowati SH sebagai dasar pelaksanaan Kongres IV pada Maret 2015.
Kongres ini mengubah akta AD/ART yang dibuat di notaris EMI Susilowati SH, dan diaktakan di notaris I Putu Ngurah Aryani SH dengan nomor 11 tanggal 4 Maret 2015.
Selanjutnya, dengan menggunakan Akta AD/ART nomor 11 itu, DPP PAN menyelenggarakan kongres V yang mengubah kembali akta AD/ARTitu dan dikatakan di notaris Asbar Imran SH dengan nomor 8 tanggal 12 Februari 2020.
"Jadi, DPP PAN berulang-ulang menggunakan AD/ART yang sudah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukuman oleh pengadilan sebagai dasar membuat akta perubahan AD/ART," tegas Hamid.
Ia mengaku mengungkap ini sebagai bentuk keprihatinan atas sikap para elit PAN yang secara sadar dan dengan sengaja mengambil risiko atas legalitas partai, karena hal ini akan merugikan PAN sendiri.
Sebab, jelas dia, Kongres III beserta segala akibat yang ditimbulkan sampai dengan pelaksanaan kongres V, dianggap tidak sah karena didasarkan pada (akta) AD/ART PAN No. 1 tanggal 1 Juni 2015 yang oleh pengadilan telah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukuman.
"Apa yang dilakukan PAN ini akan merugikan banyak pihak, termasuk kader PAN, karena rentan terhadap tuntutan dan gugatan dari pihak manapun," katanya.
Hamid pun mengkritisi profesionalisme KPU dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu, terutama pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.
"Legalitas PAN sudah bermasalah sejak 2008, setelah keluar putusan PN Jaksel, tetapi PAN dapat ikut Pemilu 2009. Okelah ketika itu PAN melakukan gugatan perlawanan, tetapi setelah gugatan perlawanan ditolak MA pada 2013, PAN tetap saja bisa ikut Pemilu 2014, 2019 dan juga Pemilu 2024. Bagaimana verifikasi administrasinya?" tanya dia.
Hamid mengaku sedih atas kinerja KPU yang tidak cermat dan mungkin memang tidak profesional. Apalagi jika ia melihat saat ini, di mana anak sulung Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun dan baru punya pengalaman sebagai walikota Solo, yakni Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi Cawapres gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan norma ke pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang persyaratan Capres/Cawapres, padahal kewenangan itu milik DPR.
Karena putusan MK yang kontroversial itu, syarat Capres/Cawapres tak hanya minimal berusia 40 tahun, tapi juga bisa orang yang telah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Hingga berita ini ditulis, Sekjen PAN Eddy Soeparno belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas partainya, karena konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp-nya, juga saat ditelepon, tidak direspon. (rhm)







