Jakarta, Harian Umum-Wakil Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan Tim Anies-Sandi sebelumnya sudah menyusun jadwal di mana Sandiaga akan ke KPK untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) besok, Selasa (21/3). Jadi dipastikan calon wakil Gubernur nomor urut 3 tersebut tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat pemanggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sandi seharusnya dimintai klarifikasinya, besok pukul 13.00 WIB.
"besok ada agenda LHKPN di KPK, jadwalnya tidak bisa di-cancel. Lagipula undangan panggilan untuk klarifikasi tersebut belum termasuk dokumen proyustisia, jadi LHKPN lebih wajib," kata Yupen di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.
Yupen mempertanyakan proses hukum yang terlalu cepat. Pasalnya pelapor baru saja melaporkan kasus ini 8 Maret 2017. Sehari kemudian, 9 Maret 2017 polisi mengeluarkan surat penyelidikan.
"Pemanggilan polisi sangat mendadak. Ada apa dengan aparat kepolisian. Padahal kalau kita melapor lambat sementara yang lain cepat," tegas Yupen.
Sandi dipanggil terkait dugaan tindak pidana penggelapan tanah seluas 3.115 meter persegi di Curug Raya Kilometer 35 di Tangerang yang terjadi Desember 2012. Kasus ini dilaporkan oleh Djoni Hidayat
Undangan klarifikasi tersebut tersebut berdasarkan nomor surat B/3214/III/2017/Ditreskrimum, Jakarta 17 Maret 2017.