Jakarta, Harian Umum - Tidak Kunjung datang memenuhi panggilan penyidik KPK Miryam karena beberapa alasan. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan akan mempertimbangkan penjemputan paksa. Miryam S. Haryani dalam suratnya meminta dijadwalkan ulang pada 26 April 2017. Padahal surat dari dokter hanya menyebutkan Miryam hanya perlu istirahat pada 18-19 April 2017.
Febri mengatakan langkah ini perlu dilakukan karena kesaksian Miryam berkaitan dengan keterangan yang digunakan dalam persidangan korupsi e-KTP yang berlangsung. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya dalam penyidikan korupsi e-KTP. Ia mengatakan telah mendapat tekanan dari penyidik sehingga mengarang cerita.
"Kami harap penanganan lebih cepat dalam kasus e-KTP ini," katanya.
Hari ini, 18 April 2017, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam. Namun Miryam tidak memenuhi panggilan kedua KPK ini dengan alasan sakit. Pengacaranya, Aga Khan, menyerahkan surat keterangan dari kliennya ke KPK. Aga mengatakan saat ini Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Aga memastikan Miryam akan datang pada pemeriksaan selanjutnya.
"Saya pastikan, malahan saya sudah komitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," ujar Aga.







