Jakarta, Harian Umum - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq rupanya tak ada di lokasi saat akan ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tim KPK bahkan sempat kehilangan jejaknya, akan tetapi terendus lagi lewat momen yang tidak disengaja.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan KPK awalnya mencari Fadia di Pekalongan, akan tetapi karena tak ada, pencarian itu berlanjut hingga akhirnya tim bergerak menuju Semarang.
"Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan," kata Asep dikutip dari detikcom, Kamis (5/3/2026).
Namun, setibanya di Semarang, tim mendapat keberuntungan karena mereka melihat jenis mobil dengan plat yang datanya telah mereka kantongi. Mobil itu sedang berhenti untuk mengisi daya listriknya.
"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya," kata Asep.
Fadia ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Kasus yang Jerat Fadia
Saat ini KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara. Bupati berhijab itu dijerat kasus pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK mengungkap, Fadia sengaja dan memaksa perusahaan keluarganya yang dikenal sebagai 'perusahaan ibu', sebagai pemenang tender proyek di Pemkab Pekalongan.
Tindakan Fadia ini rupanya telah diingatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bawahannya, karena mengandung unsur konflik kepentingan, akan tetapi tidak digubris. Fadia tetap menjadikan perusahaan keluarganya pemenang tender.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep.
Menurut informasi, setelah setahun Fadia menjadi Bupati Pekalongan, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
KPK menegaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti dalam kasus ini. Asep mengatakan kasus yang menjerat Fadia menunjukkan ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan). Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Asep.
Fadia saat ini ditahan KPK. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)






