Jakarta, Harian Umum - Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, diduga memanfaatkan 75 dari 245 kuota untuk mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran yang masuk melalui seleksi jalur mandiri, untuk kepentingan pribadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ke-75 kuota itu diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya mau menyetor sejumlah uang sebagai 'syarat' lolos seleksi tersebut.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Ia menyebut, angka itu didapatkan setelah penyidik mendapatkan barang bukti dokumen saat OTT dilakukan.
Namun, kata Taufik, KPK masih mendalami asal-usul penetapan kuota "terlarang" tersebut.
"Jadi, hitung-hitungannya yang kami sebutkan, itu kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," kata dia.
Seperti diketahui, untuk kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:
1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq;
2. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga;
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto;
4. Dian Mulia Wardhana, swasta;
5. Adhi Wiharto, swasta; dan
6. Mulyono, swasta.
Dari kasus ini KPK mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Ada tiga kalster dalam kasus ini:
1. Norman diduga meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dan diketahui Sodiq.
“Namun, setelah orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, anaknya tidak lulus seleksi, sehingga meminta uangnya dikembalikan, akan tetapi uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Taufik.
Untuk mencegah agar tidak muncul konsekuensi hukum, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono yang juga merupakan Sodiq, menjanjikan akan mengembalikan uang itu melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), dan uang itu dikembalikan," imbuh Taufik.
2. Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Sodiq memberi perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
"Atas perintah itu, Mulyono melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” jelas Taufik.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono, sehingga dalam hal ini, Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
3. Masih pada periode 2025 - 2026, Eko Sumanto berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi itu, Eko atas sepengetahuan Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
'Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq) bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval untuk calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” urai Taufik.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)







