Jakarta, Harian Umum- Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah, Jumat (15/3/2019), mendatangi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta lembaga itu agar melindungi para saksi kasus-kasus Pemilu.
"Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam membuktikan kebenaran dalam suatu proses
persidangan, hal ini tergambar jelas dengan menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lainnya,' kata Presidium KPK Jawa Tengah, Syaifudin Anwar, melalui keterangan tertulis kepada harianumum.com.
Mengingat kedudukan saksi sangat penting dalam proses peradilan, terlebih dalam momentum Pemilu dimana seluruh kasus yang muncul pasti ada hubunganya dengan persaingan antara para peserta pemilu dari legislatif maupun eksekutif, lanjut dia, maka Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai salah satu lembaga yang bergerak dalam lembaga pemantau merasa sangat membutuhkan kepastian dan perlindungan perangkat hukum khusus tentang perlindungan terhadap saksi.
Diakui, selama perjalanan pemantauan yang dilakukan oleh KPK, salah satu persoalan yang utama adalah
banyaknya anggota KPK yang mendapat ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan anggota di Karisidenan Semarang pernah diintimidasi oleh seseorang agar mencabut laporan yang sudah dimasukkan KPK ke Bawaslu, sehingga banyak anggota KPK yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas hak-hak tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi.
"Ketiadaan jaminan ini mengakibatkan saksi enggan untuk memberi keterangan, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pasangan presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Berangakat dari persoalan inilah, lanjut Syaifudin, KPK Jawa Tengah hari ini mendatangi LPSK untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh anggota KPK selama melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu , sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sampai saat ini masih memiliki berbagai kelemahan dan keterbatasan. Dengan adanya jaminan dan perlindungan dari LPSK, anggota kami akan dapat tenang selama menjalankan tugasnya, dan dapat maksimal, sehingga keterangan yang diberikan pun benar-benar murni, bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan pihak-pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 butir 26 KUHAP," pungkasnya
Kedatangan presidium KPK Jateng ke LPSK disampingi kordinator KPK DKI Jakarta Adjie Rimbawan. (rhm)







