Jakarta, Harian Umum – Tim kuasa hukum Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP), merupakan bentuk nyata pembelaan terhadap demokrasi.
Putusan KIP dimaksud adalah putusan agar ijazah dan dokumen terkait lainnya milik Joko Widodo yang dipakainya untuk jabatan publik, dibuka ke publik.
"Sejumlah ciri negara demokrasi antara lain yakni tegaknya hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana salah satunya hak untuk mengetahui ijazah siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik," kata Tim Kuasa Hukum Bonjowi melalui siaran persnya, Jumat (31/7/226).
Tim ini terdiri dari Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan PS Jemmy Mokolensang.
Seperti diketahui, Bonjowi adalah principal yang mengajukan permohonan informasi ke KIP, dan melahirkan putusan yang digugat UGM ke PTUN.
Bonjowi terdiri dari Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman.
Yang dimohonkan principal ini adalah salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS, KHS setiap semester, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan Berita Acara Sidang, SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda, dan sejumlah peraturan/SOP terkait.
Petrus berterima kasih kepada majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara a quo sesuai kehendak mayoritas masyarakat Indonesia.
“Negara kita adalah negara demokrasi, dimana substansi dasarnya adalah keterbukaan terutama ijazah pejabat publik,” kata Petrus.
Edi Hardum mengatakan, UGM seharusnya menerima putusan majelis hakim KIP, dan tak perlu mengajukan upaya hukum keberatan ke PUTN Jakarta.
“Mengapa? Ya, karena UGM seharusnya memberikan teladan kepada lembaga publik lain soal keterbukaan. UGM seharusnya malu dan meminta maaf kepada publik setelah keluarnya putusan KIP. Eh, malah melakukan perlawanan. Miris,” kata alumnus Fakultas Hukum UGM ini.
Muhammad Syamsir Jalil mengatakan, dengan adanya putusan PUTN Jakarta yang mengalahkan UGM, bisa dikatakan masyarakat Indonesia boleh optimistis bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran, bukan kepada orang yang diduga memakai ijazah palsu untuk jabatan publik.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar terus mendukung pihak yang memperjuangkan pemberantasan pejabat public yang diduga memakai ijazah palsu.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta menolak keberatan UGM atas putusan Majelis Hakim KIP yang memenangkan gugatan Bonjowi agar ijazah dan dokumen terkait milik Joko Widodo yang dipakainya untuk jabatan publik, dibuka kepada publik.
Putusan itu diterbitkan melalui e-court, Kamis (30/7/2026), oleh majelis hakim PTUN yang terdiri dari Mohammad Herry (ketua), Febrina Permadi (anggota), dan Fajar Shiddiq Arfah (anggota).
Dalam amar putusan dengan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT itu, majelis hakim menyatakan:
1. Menolak keberatan dari pemohon keberatan (UGM) untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026; dan
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp648.500,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Keberatan UGM
UGM dalam keberatannya mengatakan, Majelis Komisioner KIP melakukan kekeliruan yang nyata dan salah dalam pertimbangannya terkait ketentuan batas jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UGM, seharusnya Majelis Komisioner KIP menolak Permohonan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Termohon Keberatan karena sudah melewati batas jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya UGM mengatakan, mereka menolak menyerahkan data-data pribadi Jokowi sebagaimana dimohonkan Lukas Luwarso dkk, karena UGM melaksanakan kewajiban hukum sebagai badan publik dan pengendali data pribadi.
Majelis hakim PTUN dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa setelah mereka (majelis hakim) mencermati permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon keberatan dan juga mencermati Putusan Komisi Informasi Pusat RI nomor : 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026, majelis hakim berpendapat apa yang menjadi keberatan UGM (pemohon keberatan) secara substansi sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, oleh karenanya tidak ada alasan bagi majelis hakim (PTUN Jakarta) untuk membatalkannya dan untuk tidak terjadi pengulangan mengenai hal yang sama, Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan tersebut.
Bahwa berdasarkan atas dasar pertimbangan hukum tersebut, kata majelis hakim PTUN Jakarta, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak dan Putusan Komisi Informasi Pusat RI nomor : 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026 yang dimohonkan pemeriksaannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan. (rhm)







