Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2026), meminta klarifikasi tiga orang pembuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan pembuatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan aktivis dari Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP), yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Heru Purwanto.
Ketiganya datang tanpa didampingi pengacara.
"Iya, kami datang untuk memenuhi panggilan Polda untuk diklarifikasi," kata Rizal kepada harianumum.com.
Dari surat panggilan yang diterima Rizal Fadillah, diketahui kalau Dumas mereka yang dibuat di Bareskrim Polri pada 13 Mei 2026 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Juli 2026, telah naik ke penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/3534 Polda Metro Jaya.
Ada tiga orang yang dilaporkan Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Heru Purwanto saat melakukan Dumas, yaitu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; dan mantan ketua KPUD Solo, Eko Sulistyo.
Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam pembuatan ijazah sarjana strata satu (S2) Jokowi yang diduga dibuat di Pasar Pramuka.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Unit 5 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP dan atau Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP, yang terjadi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur pada tanggal 15 Juli 2025, yang diduga dilakukan oleh terlapor dalam lidik," kata penyidik Polda Metro Jaya dalam surat panggilan yang diterima Rizal Fadillah.
Baik Rizal, Rustam maupun Heru menyatakan siap memberikan klarifikasi.
"Tentu siap, karena telah menyampaikan 26 bukti dugaan pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, saat menyampaikan Dumas ke Bareskrim," kata Rizal.
Sebelumnya, pada akhir April 2025, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena ijazah S1-nya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) dikatakan palsu, sehingga dia merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
Atas laporan itu, Polda menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, di mana klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Rizal Fadillah dan Rustam Effendi, dan klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Lucunya, tiga dari delapan orang itu diterima permohonan restorative justice-nya oleh Jokowi, dan status tersangkanya digugurkan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari klaster satu, dan Rismo asn Sianipar.
Lima tersangka lainnya, dua tersangka dari klaster kedua telah masuk pengadilan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Tiga tersangka lainnya dari klaster pertama, yaitu Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Kurnia Tri Royani hingga kini berkas perkaranya belum dinyatakan P21.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul banyak kejanggalan dari ijazah Jokowi yang menuai gugatan di PTUN, Pengadilan Negeri, dan KIP. Di antaranya bahwa fotocopy legalisir ijazah S1 Jokowi yang digunakan untuk mengikuti Pilkada Solo, Pilkada Jakarta dan Pilpres, ternyata tidak memiliki tanggal, bulan dan tahun legalisir.
Tak hanya itu, gugatan Bonjowi yang dikabulkan KIP agar UGM membuka dokumen akademik ketika Jokowi kuliah di universitas itu, terindikasi tidak ada, karena alih-alih membuk dokumen dimaksud, UGM justru menggugat Bonjowi ke PTUN karena keberatan atas putusan KIP, dan gugatan itu ditolak. (man)







