Jakarta, Harian Umum - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penghasutan dan penistaan agama.
Tuduhan itu berpangkal pada konten materi stand up comedy bertajukb'Mens Rea' yang rekamannya beredar di media sosial dalam beberapa hari belakangan ini.
Laporan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah diregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026
"Barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman, 1 buah kertas screen shot foto, 1 buah dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti, sehingga penyidik akan melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti yang ada.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Pandji dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. .
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," jelas Budi.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan menjelaskan bahwa l laporan itru dibuat karena menurutnya materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan dan bisa menimbulkan perpecahan.
"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Hingga kini Pandji belum merespon laporan tersebut. (man)


