Jakarta, Harian Umum- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperlihatkan kecenderungan untuk mengabaikan pendapat aktivis bahwa pengesahan APBD DKI Jakarta 2019 pada 30 November 2018 tidak sah karena jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna pengesahan tersebut kurang dari 2/3 dari jumlah anggota DPRD, sehingga dianggap tidak kuorum.
Dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, yang mengisi absen sekitar 74 orang, namun yang mengikuti sidang paripurna hanya 30-an orang.
"Fungsi kita sifatnya pembinaan. Jika ada anggapan seperti itu, itu urusan daerah," ujar Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro, kepada wartawan usai dialog bertajuk 'Tinjauan Kritis APBD TA 2019' yang diselenggarakan Jakarta Procurement Monitoring (JPM) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Ketika ditanya bagaimana jika ada warga atau LSM yang mengirimkan surat kepada Kemendagri agar APBD itu dibatalkan, karena pengesahannya pun supersingkat, yakni hanya tiga hari sejak setelah Raperda APBD 2019 dibacakan pada 28 November 2018? Indra menjawab bahwa kewenangan Kemendagri adalah mengevaluasi APBD yang telah disahkan DPRD, dan memberikan catatan-catatan jika ada anggaran yang dianggap tidak wajar atau tidak penting, sehingga hanya memboroskan keuangan daerah.
Ia memastikan bahwa seperti halnya APBD tahun-tahun sebelumnya, meski eksisting (isi) APBD DKI 2019 bagus karena sesuai amanat undang-undang dan berpihak kepada publik, catatan-catatan itu tetap ada.
"Kita punya waktu untuk menyelesaikan evaluasi hingga 21 Desember 2018, tapi sebelum tanggal itu kemungkinan APBD DKI 2019 sudah dikembalikan kepada Pemprov DKI untuk disingkronisasi dengan catatan-catatan yang diberikan," katanya.
Sebelumnya, pada 30 November 2018, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, pengesahan APBD DKI 2019 yang hanya dihadiri 30-an anggota DPRD (tidak kuorum), melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Daerah.
"Karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum, maka pengesahan APBD 2019i tidak sah," katanya.
Dalam dialog di Rawamangun tadi, hal ini kembali disampaikan Amir. Dalam kesempatan tersebut, ketua Budgeting Metropolitan Watch ini bahkan mengatakan kalau ada indikasi bahwa tindakan DPRD dan Gubernur Anies Baswedan yang terburu-buru mengesahkan APBD, hanya tiga hari sejak Raperda APBD 2019 dibacakan dalam sidang paripurna, akibat terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2017 yang mengancam anggota Dewan dan gubernur yang tidak dapat memenuhi amanat PP Nomor 58 Tahun 2005 dalam hal pengesahan APBD, dengan sanksi tidak digaji selama 6 bulan.
Pasalnya, PP 58 mengamanatkan APBD harus sudah disahkan paling lambat satu bulan sebelum APBD itu digunakan, atau pada 1 Desember 2018.
"Karena 1 Desember 2018 merupakan hari Sabtu, maka APBD disahkan pada 30 November (hari Jumat). Kalau tak ada PP Nomor 12 Tahun 2017, saya yakin DPRD akan membahas APBD hingga melewati 1 Desember seperti pada tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Amir pun dengan tegas meminta Kemendagri agar memberikan kepastian hukum agar gubernur dan DPRD tidak lagi menciptakan kebijakan yang melanggar peraturan.
Ketika seusai dialog Amir dimintai komentar soal pernyataan Indra bahwa tugas Kemendagri bersifat pembinaan, sehingga tidak mempersoalkan meski pengesahan APBD DKI 2019 tidak dihadiri 2/3 dari anggota DPRD? Amir mengatakan bahwa ia sudah dapat menduganya.
"Karena itu kalau ada yang ingin menggugat APBD 2019, yang harus digugat tiga pihak, yaitu DPRD, gubernur dan Kemendagri," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang juga hadir sebagai pembicara dalam dialog bertajuk 'Tinjauan Kritis APBD TA 2019' yang diselenggarakan Jakarta Procurement Monitoring (JPM) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018), membantah kalau pengesahan APBD melanggar peraturan.
"Pengesahan itu sudah sesuai aturan, karena telah dibahas secara detil baik di komisi-komisi maupun Banggar," katanya.
Namun kepada harianumum.com, Amir mengatakan kalau pembahasan yang dilakukan DPRD itu tidak lazim dan melanggar kebiasaan.
"Lumrahnya, KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Platform Anggaran Sementara) APBD 2019 dibahas di Banggar. Setelah disetujui dan disahkan menjadi KUA/PPA, gubernur kemudian menyampaikan Raperda APBD di sidang paripurna, dan untuk selanjutnya Raperda itu dibahas di komisi-komisi dan kemudian dibahas lagi di Banggar. Setelah itu sidang paripurna pengesahan digelar," katanya.
Dalam pembahasan APBD 2019, lanjutnya, KUA/PPAS langsung dibahas di komisi-komisi dan setelah itu di Banggar.
Saat KUA/PPAS disahkan menjadi KUA/PPA pada 28 November 2018, Gubernur langsung menyampaikan Raperda APBD 2019 dan tiga hari kemudian atau pada 30 November, APBD disahkan.
"Ini tidak lazim dan mengindikasikan ada sesuatu di balik pembahasan APBD itu. Apalagi karena mulai tahun ini DPRD punya istilah baru, yakni kalau dulu namanya anggaran titipan anggota Dewan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sekarang namanya anggaran di luar RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah)," tegasnya. (rhm)







