Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan APBD DKI Jakarta 2019 yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (30/11/2018).
Pasalnya, pengesahan APBD ini dinilai cacat prosedur hanya demi menghindari sanksi dari Kemendagri jika APBD belum disahkan paling lambat 1 Desember.
"Saya minta Kemendagri batalkan APBD itu, karena akibat pembahasan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan APBD DKI 2019 menjadi tidak maksimal," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut pasal 35 ayat (2) PP Nomor 58, Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD 2019, sudah mulai dibahas pada pertengahan Juli. Namun diduga karena masa kerja DPRD hanya tiga hari dalam sepekan, yakni Senin, Selasa dan Rabu, sementara Kamis dan Jumat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah, bahkan ke luar negeri, KUA/PPAS baru dibahas pada awal November dan baru dapat disahkan dalam sidang paripurna Rabu (28/11/2018).
Parahnya, pada hari yang sama dimana KUA/PPAS disahkan, Raperda APBD 2019 dibacakan Gubernur Anies Baswedan. Padahal bila mengacu pada pasal 35 ayat (5) PP Nomor 58, setelah KUA/PPAS disahkan, terlebih dulu ada proses yang dilakukan Gubernur sebelum menyampaikan Raperda APBD dalam sidang paripurna, yakni menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) bagi SKPD sebagai pedoman penyusun RKA para SKPD, yang kemudian dijadikan swbagai acuan dasar penyusunan Raperda APBD.
"Kesalahan fatal kembali dilakukan, karena setelah Raperda APBD DKI Jakarta 2019 dibacakan, Raperda tak lagi dibahas di komisi-komisi dan di Badan Anggaran, sehingga hari ini bisa disahkan. Luar biasa," imbuh Sugiyanto.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini mengaku khawatir kalau pembahasan APBD yang tidak maksimal ini akan membuat Pemprov DKI terbebani anggaran-anggaran titipan anggota Dewan yang sebelumnya tidak masuk dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) SKPD-SKPD, namun masuk dalam KUA/PPAS setelah dibahas di komisi-komisi. Apalagi karena 2019 merupakan tahun politik dimana sebagian besar dari 106 anggota DPRD mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) agar dapat kembali menjadi wakil rakyat.
"Perjuangan mereka untuk kembali menjadi anggota Dewan tentu membutuhkan dana besar. Kasihan rakyat yang membayar pajak jika dana itu diambil dari APBD," katanya.
Atas dasar ini, SGY meminta Kemendagri membatalkan APBD itu. Apalagi karena saat disahkan, jumlah anggota Dewan yang menghadiri sidang paripurna tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sekitar 30 dari 106 anggita Dewan, sehingga pengesahan itu dinilai tidak sah karena tidak sesuai ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengakui kalau pengesahan APBD 2019 hari ini dilakukan agar tidak melanggar pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 yang menetapkan bahwa pengesahan APBD paling lambat satu bukan sebelum pelaksanaan tahun anggaran, atau pada 1 Desember besok (Sabtu).
Pasal 45 ayat (1) menyatakan, pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
"Kalau DPRD melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi dari Kemendagri berupa penundaan gaji selama enam bulan, baik untuk DPRD maupun Gubernur," katanya.
Meski demikian Suhaimi membantah kalau proses pengesahan APBD ini sangat cepat, karena meski Raperda APBD 2019 baru dibacakan pada Rabu, namun proses pembahasan KUA/PPAS APBD 2019 memakan waktu cukup lama, lebih dari sebulan, sebelum diteken Gubernur dan pimpinan DPRD pada Rabu (28/11/2018) dalam paripurna yang juga beragendakan pembacaan Raperda APBD.
Kecurigaan SGY bahwa APBD DKI 2019 sangat rawan anggaran titipan Dewan, cukup beralasan karena menurut informasi yang diperoleh harianumum.com, akibat cepatnya proses pengesahan APBD dari sejak KUA/PPAS APBD 2019 disetujui hingga Raperda APBD disahkan menjadi Perda APBD hari ini, mengakibatkan penyisiran anggaran titipan anggota Dewan yang selama pembahasan KUA/PPAS disebut sebagai anggaran di luar RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), menjadi tidak maksimal.
Saat KUA/PPAS itu dibahas di Badan Anggaran (Banggar), banyaknya anggaran titipan yang masuk saat KUA/PPAS dibahas di komisi-komisi, menimbulkan defisit anggaran hingga Rp16 triliun.
"Anggaran itu paling banyak ditemukan di SKPD-SKPD yang bermitra dengan Komisi D," jelas sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Saat dibahas di Banggar, belum semua anggaran di luar RKPD itu dicoret, sehingga dari defisit Rp16 triliun, baru terpangkas Rp10 triliun.
APBD DKI Jakarta 2019 disahkan dengan total anggaran mencapai Rp89,08 triliun, naik 7% dari APBD 2018 yang sebesar Rp83,26 triliun. (rhm)







