Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026), menolak nota perlawanan atau eksepsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang didakwa melakukan korupsi pada pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan sela.
Putusan ini membuat majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," kata Hakim Purwanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai poin-poin eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim pengacaranya perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan, seperti soal unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.
Rincian peran para terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran yang disebut Nadiem dalam eksepsi, merupakan materi pokok perkara. Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," kata Sunoto, hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam surat dakwaan, JPU menuduh Nadiem memperkaya diri dari kasus ini hingga senilai Rp 809 miliar, sementara total kerugian negara akibat perbuatan Nadiem dan para terdakwa yang lain disebutkan mencapai Rp 2,1 triliun.
Hakim menolak eksesi Nadiem dan pengacaranya, karena menilai dakwaan JPU telah cermat, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang ada sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk sidang pembuktian.
Terdakwa lain dalam kasus ini yang disebut JPU bekerja sama dengan Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Mereka disidang terpisah (split). .
JPU menyebut Nadiem memberikan arahan dan perintah agar pengadaan laptop mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)





