Jakarta, Harian Umum - Setelah dua kali absen karena sakit, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir untuk mendengarkan pembacaan didakwa untuk dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem didakwa karena kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek 2019–2022 yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebut pengadaan laptop itu tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan, dan Nadiem tidak sendiri dalam melakukan hal tersebut.
"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," katanya.
Ia memerinci kerugian negara Rp 2,18 triliun dalam kasus ini, yaitu Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, dan senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
JPU menuding, dari kasus ini Nadiem telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kronologi
Dari dakwaan JPU diketahui kalau Nadiem melalui Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist Tan selaku mantan staf khusus mendikbudristek, membuat peninjauan kajian dan analisa.
Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU dalam dakwaannya.
Selain itu, JPU menyebutkan Nadiem, bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist, juga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Kemudian, Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)







