Jakarta, Harian Umum- Ustad Haikal Hasan Baras mendoakan KPU dan Bawaslu dilaknat Allah SWT jika pada penyelenggaraan Pilpres 2019 ini lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu itu berpihak kepada salah salah satu pasangan calon (Paslon).
Doa ini dipanjatkan karena sang Ustad kecewa melihat KPU dan Bawaslu tidak memberi sanksi apa pun kepada Capres nomor urut 01 Jokowi yang dinilai banyak kalangan secara nyata melanggar larangan Debat Capres II di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/2/2019) malam.
Dalam debat itu, Jokowi menyerang pribadi Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan mempermasalahkan lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh yang menurut Jokowi milik ketua umum Partai Gerindra itu. Padahal, tanah itu milik negara yang dikelola Prabowo dengan status hak guna usaha (HGU).
Serangan ini dianggap melanggar karena ketentuan KPU menyebut, Paslon tidak boleh menyerang pribadi Paslon lainnya.
"Kepada ketua @KPU_ID dan @bawaslu_RI .... Keadilan dan tanggung jawab kalian akan dituntut dunia akhirat. Kami berdoa Allah memberi rahmat bila jujur. Kami mohonkan Allah turunkan Laknat dan kehinaan bila berpihak," katanya, Selasa (19/2/2019), melalui akun @haikal_hasan.
Ustad yang dikenal kritis dan tegas ini bahkan meminta agar para followers dan following-nya menyebarkan cuitannya itu dan mengaminkannya.
"Mohon Copas, viral, amin-kan, bawa ke masjid, majlis dll," katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan kalau tidak ada sanksi untuk serangan pribadi yang dilakukan Jokowi dalam Debat Capres II, terhadap Prabowo, karena aturan dalam debat dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung.
"Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih, cuma sanksi etika. Atau mungkin nanti bisa menjadi concern KPU dan menjadi dasar persiapan untuk debat ketiga nanti," katanya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Menurut dia, serangan personal tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 UU Pemilu hanya mengatur soal peserta kampanye dilarang menyebarkan ujaran kebencian kemudian menghina.
"Sementara kalau untuk hal yang menyerang pribadi, itu ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU dan pihak terkait dalam debat," ungkapnya.
Soal laporan Tim Advokasi Indonesia Bergerak ke Bawaslu atas kasus itu, karena menganggap serangan Jokowi kepada Prabowo melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, Fritz mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu seperti apa pokok laporannya.
"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan Pemilu, apakah dugaan melanggar debat. Itu nanti akan saya sampaikan," katanya.
Ketidak tegasan Bawaslu dalam meneggakkan aturan debat tersebut, juga membuat politisi Demokrat yang juga seorang penulis novel, Zara Zettira ZR, meradang.
"Bawaslu: Tak Ada Sanksi Hukum Serangan Personal dalam Debat - so kenapa aturan itu dibuat dan dibacakan sebelum acara debat dimulai? Aya aya wae mah @bawaslu_RI. Aturan tanpa konsekuensi pelanggaran," katanya melalui akun @zarazettirazr. (rhm)







