TANGSEL, HARIAN UMUM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memenangkan proyek pembangunan kepada PT. RJPS, yang telah didakwa oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedikitnya 15 proyek pembangunan dimenangkan oleh PT. RJPS, dengan nilai sedikitnya Rp.145 miliar. Adapun kelima belas paket tersebut antara lain, Pembangunan Sheet File TPA Cipeucang, Revitalisasi Stadion Mini Ciputat tahap 1.
Selanjutnya, Pembangunan Comunity Center (Pamulang) tahap 2, Pembangunan tambah ruang kelas SMPN 5 Tangsel tahap 2, Pembangunan Gedung Comunity Centre Tangsel di Kecamatan Pamulang tahap 1.
Pembangunan tambah ruang kelas SMPN 5 Tangsel, Pembangunan Sarpras SMAN 2, Pembangunan Kantor Kelurahan Pondok Benda, Pembangunan tambah ruang kelas SD Jelupang 1, Pembangunan tambah ruang kelas SD Pondok Pucung 2, Tambah ruang kelas SMAN 6, Pembangunan tambah ruang kelas SD Jelupang 2, Pembangunan Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Pembangunan tambah ruang SMKN 4, dan yang terakhir adalah Pembangunan Kantor Kelurahan Rengas.
Dari kelima belas pekerjaan tersebut, terdapat dua pembangunan tambah ruang kelas, dan satu pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) bagi SMKN.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu menyatakan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menunjukkan efisiensi anggaran, pasalnya, imbuhnya, pembangunan SMA/K Negeri, merupakan ranah Provinsi Banten.
"Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan perusahaan bermasalah memenangkan lelang, ya harusnya tidak boleh. Tapi nanti kita akan dalami permasalahan ini," kata Alex saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
"Pemkot melakukan hal yang tidak efisien dalam mengelola anggaran. Karena yang diurus oleh pemerintah kota atau kabupaten itu sebatas Paud, TK, SD dan SMP. Kenapa penambahan ruang kelas untuk SMK masuk juga di anggaran Kota Tangsel, nanti kita akan selidiki dan berkomunikasi dengan dinas," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, PT RJPS telah didakwa pada Januari 2019 oleh Mahkamah Agung (MA), dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp.544 juta.
Hal tersebut (dakwaan MA), didapatkan pada akun resmi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman kepada PT RJPS selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp.50 juta.
PT. RJPS didakwa perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.







