TANGSEL, HARIAN UMUM - Setelah sebelumnya diberitakan bahwa perusahaan yang telah didakwa oleh Mahkamah Agung (MA), memenangkan beberapa paket senilai Rp.145 miliar, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memunculkan kembali perusahaan pemenang proyek, yang diduga bermasalah.
Adalah PT. KTMP yang memenangkan pekerjaan Depo Arsip senilai Rp. 54 miliar.
PT. KTMP diketahui memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama dengan PT. SMR, dengan alamat yang berbeda
PT. KTMP pernah memenangkan pekerjaan Tandon Nusaloka yang sempat mangkrak, namun pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel, PT. KTMP memenangkan proyek tersebut.
Melihat hal tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu menyatakan pihaknya akan mendalami proses dan aturan yang berlaku dalam pengadaan lelang tersebut.
"Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan perusahaan bermasalah memenangkan lelang, ya harusnya tidak boleh. Tapi nanti kita akan dalami permasalahan ini," kata Alex saat ditemui usai Rapat Paripurna Nota Keuangan Raperda APBD 2020, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (7/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, PT. RJPS yang diketahui mendapatkan 15 paket pekerjaan senilai Rp.145 Miliar lebih di Kota Tangsel tersebut, pada Januari 2019 lalu, telah didakwa oleh MA, dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp.544 juta.
Hal tersebut (dakwaan MA), didapatkan pada akun resmi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman kepada PT RJPS selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp.50 juta.
PT. RJPS didakwa perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.