Jakarta, Harian Umum - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan menangkap tiga pekerja asing asal Cina ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang, 15 Maret 2017.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.
"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017.
Harry mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi.
"Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry."Untuk sanksi, kami mengarahkan ke deportasi," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warga asing di pembangunan apartemen di kawasan Lippo Cikarang tersebut.
"Dari laporan tersebut, kami bersama Imigrasi dan instansi lainya langsung melakukan penyisiran," katanyanya.