Bogor, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Dari penggeledahan sejak setelah shalat Jumat hingga sore hari itu, penyidik KPK membawa keluar dua koper besar dan dimasukkan ke dalam mobil.
Penggeledahan di Jalan Nyaman, Kecamatan Cibinong, itu mendapat pengawalan polisi bersenjata laras panjang.
Penggeledahan ini dilakukan KPK dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemkab Bogor, dan untuk kasus ini, pada tanggal 21 Agustus 2026 lalu KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) karena kasusnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan
Sebelum menggeledah kantor Disdik, pada Kamis (27/8/2026) penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan di dua kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka satupun, meski selama proses penyidikan, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut.
Hingga berita ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor ini. (man)







