Bandung, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Ade dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun 2025, agar dimenangkan oleh perusahaan milik pengusaha bernama Sarjan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, dan jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, Ade akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Tak cukup hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun, sehingga dalam kurun waktu itu Ade tidak dapat dipilih maupun memilih saat gelaran Pemilu, dan tidak dapat menduduki jabatan publik tertentu.
Dalam sidang yang sama, ayah Ade, yautu HM Kunang, dihukim 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, jik pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata hakim saat membacakan amar putusan.
HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, akan tetapi uang pengganti itu telah dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa terkait aliran dana di antara mereka, bukan persoalan keperdataan, karena tidak ada pembahasan mengenai jangka waktu peminjaman uang tersebut.
Uang Rp 1 miliar yang diterima HM Kunang, tegas hakim, berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek kepada pihak swasta yang memberikan uang tersebut kepada mereka. (man)
Majelis hakim turut mengesampingkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. (man)


