Probolinggo, Harian Umum - Berita menggegerkan datang dari Probolinggo, Jawa Timur, karena hanya gara-gara rangkap jabatan, seorang guru honorer dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dilansir detikJatim, Selasa (24/2/2026), guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). Guru di SDN Brabe 1 Probolinggo ini rangkap jabatan juga karena bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Misbahul dijadikan tersangka karena rangkap jabatannya itu membuat dia menerima gaji dari dua pekerjaan sekaligus, dan merugikan negara Rp 118 juta.
Menurut Kejari Probolinggo, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2/2026).
MMH sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, akan tetapi informasi terbaru menyebutkan, tetangga Misbahul mengatakan yang bersangkutan sudah berada di rumah.
"Dia (tetangga itu) mengatakan, tetangganya itu (MMH) keluar dari tahanan setelah kasusnya viral," kata detikJatim.
Rangka jabatan sebetulnya bukan hal yang aneh di Indonesia, bahkan cenderung 'biasa saja'.
Pada tanggal 16 Juli 2025 misalnya, Transparancy Internasional melaporkan ada 33 wakil Menteri + 1 wakil PCO yang merangkap sebagai komisaris. Salah satunya adalah Wakil Menteri BUMN Donny Oskario yang juga menjabat sebagai Super Holding BP Danantara.
Nama lain yang disebut adalah Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero); Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie dan Wakil Kepala PCO M. Qodari yang merangkap sebagai komisaris di PT Pertamina Hulu Energi; Wamen Koperasi Ferry Juliantono yang merangkap komisaris di PT Pertamina Patra Niaga; Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang mersngkap Komisaris di PT Pertamina International Shipping; dan Wamen Kesehatan Dante Saksono yang merangkap Komisaris di PT Pertamina Bina Medika.
Orang-orang ini jelas mendapat dua kali penghasilan dari APBN, mengapa tak ada yang dijadikan tersangka?
Yang paling fenomenal Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi (2014-2024), di pernah diberitakan merangkap 32 jabatan pada Mei 2023, mulai dari Menko Marves, ketua tim investasi, hingga koordinator berbagai proyek strategis. Tugas ini mencakup penanganan pandemi, investasi IKN, industri sawit, hingga infrastruktur. (rhm)







