Jakarta, Harian Umum - Gerakan Aksi Pemakzulan Joko Widodo (Gap Jokowi) mendesak DPR agar segera memakzulkan Presiden Jokowi karena dinilai telah membuat negara semakin jauh dari amanat konstitusi, reformasi dan daulat rakyat.
Bahkan, Jokowi juga dinilai telah melanggar konstitusi yang seharusnya dia laksanakan dengan baik.
Tuntutan itu dibacakan dalam aksi unjuk rasa di DPR RI, Senin (12/2/2024).
Namun, aksi ini ricuh karena pada saat bersamaan massa pro Jokowi juga melakukan aksi di DPR untuk menentang pemakzulan Jokowi.
Massa pro Jokowi bahkan beberapa kali melempari massa Gap Jokowi dengan air mineral kemasan gelas dan botol.
"Bahwa penyelenggaraan pemerintahan RI yang dipimpin Presiden Joko Widodo sudah semakin jauh dari amanat konstitusi, reformasi dan daulat rakyat. Berbagai masalah terus muncul hampir di semua sektor kehidupan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara semakin jauh dari cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," kata Gap Jokowi dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Marwan Batubara dari Petisi 100.
Menurut Gap Jokowi, dalam 10 tahun terakhir berbagai pelanggaran hukum, termasuk konstitusi, UU dan peraturan, telah berlangsung semakin masif dan terbuka. Bahkan beberapa UU dan peraturan telah dibentuk dengan mengabaikan suara rakyat dan memasung demokrasi, guna kepentingan dan pelanggengan kekuasaan Jokowi yang semakin otoriter dan anti demokrasi.
Gap juga menilai Presiden Joko Widodo sebagai eksekutif telah menjalankan pemerintahan dan politik kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, mengendalikan dan berdiri di atas cabang kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif, mengangkangi konstitusi, serta menyandera sejumlah pimpinan partai, guna meraih ambisi kekuasaan oligarkis dan politik dinasti.
Gap bahkan menuding Joko Widodo telah melanggar sumpah jabatan pasal 9 UUD 1945, bersikap tidak adil, mengarahkan TNI, Polri dan ASN, serta mengintervensi KPU dan Bawaslu guna mendukung dan memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang sarat kepentingan keluarga dan dinasti Joko Widodo.
"Dengan berbagai fakta di atas, Presiden Joko Widodo diyakini telah melakukan berbagai pelanggaran konstitusi berupa perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap negara sesuai ketentuan pasal 7A UUD 1945, sehingga Joko Widodo sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan hingga akhir masa jabatan, yakni pada Oktober 2024," kata Marwan lagi.
Karena hal tersebut, Gap Jokowi mendesak DPR dan MPR untuk bersikap antisipatif dan aspiratif pada saat pelanggaran konstitusi, politik otoriterianisme, dan pemasungan demokrasi terjadi secara kasat mata.
Biang dari kekacauan dan kerusakan sistem berbangsa dan bernegara ini, tegas Gap Jokowi, adalah Presiden Joko Widodo. Karenanya Joko Widodo harus segera dimakzulkan atau dilengserkan.
"Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo, sebagaimana telah disuarakan dan dituntut oleh Petisi 100 Daulat Rakyat selama ini, dengan ini menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut," lanjut Marwan.
1. DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No.VI/2001 dan No.XI/1998), dan pengkhianatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi (a.l. Pasal 9, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, dll).
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Joko Widodo, baik korupsi, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme.
3. Mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar ketiga tuntutan di atas dapat segera terlaksana.
(rhm)