Jakarta, Harian Umum - Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta menolak RAPBD 2018 disahkan karena memiliki lima catatan yang harus diperhatikan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno.
"Belum dapat menyetujui RAPBD 2018 dan meminta dilakukan peninjauan kembali, khususnya terkait penambahan belanja daerah yang berasal dari optimalisasi pajak daerah," ujar Ketua Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman melalui keterangan tertulis kepada harianumum.com, Kamis (30/11/2017).
Berdasarkan hasil pembahasan RAPBD 2018 dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) dan pembahasan komisi, serta mencermati tanggapan eksekutif atas sikap dan pandangan fraksi, inilah kelima catatan tersebut:
1. Proyeksi target penerimaan pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp38,12 triliun, naik Rp2,7 triliun atau 7,28% dari APBDP 2017, tidak wajar dan terlalu optimis, dan ada beberapa target pajak daerah yang meningkat lebih dari 10%, yaitu BBNKB 15%, pajak hiburan 12,5%, pajak reklame 27,78%, pajak penerangan jalan umum 53,33% dan pajak parkir 37%,.
"Target pajak yang demikian besar ini ditetapkan dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu, sehingga besar kemungkinan tidak dapat terealisasi," jelas Taufiqurrahman.
2. Rencana pengembalian PMP daerah dari PT Jakarta Propertindo tahun 2015 sebesar Rp650 miliar belum memiliki regulasi untuk dapat dilaksanakan
3. Usulan dari Fraksi Demokrat-PAN agar dilakukan pemutihan tunggakan bagi penghuni Rusun yang nunggak, belum diakomodir dalam pembahasan RAPBD 2018
4. Usulan Fraksi Demokrat-PAN agar Pemprov DKI melalukan pemutihan dan denda bagi 528.912 peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1, 2, 3 dengan total Rp254,4 miliar belum terakomodir dalam pembahasan RAPBD 2018.
"Selain hal tersebut, setelah mencermati item-item kegiatan pada RAPBD 2018, masih terdapat penambahan/penebalan anggaran untuk kegiatan yang bukan prioritas yang perlu dirasionalisasi," pungkas dia. (rhm)







