Jakarta, Harian Umum- Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, agar mencarikan solusi bagi warga penghuni 23 Rusun di empat wilayah di Jakarta yang menunggak pembayaran sewa.
"Dari 14.159 unit hunian yang terisi di 23 Rusun tersebut dari total 15.375 unit hunian, yang menunggak 11.686 unit atau 82,53% penghuni Rusun," ujar fraksi tersebut, Kamis (16/11/2017), dalam sidang paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi atas RAPBD 2018 yang disampaikan Anies dalam sidang paripurna Rabu (15/11/2017).
Pandangan Fraksi Demokrat-PAN dibacakan kader Partai Demokrat Bambang Kusumanto.
Fraksi ini menyebut, dari 11.686 keluarga penghuni Rusun yang menunggak, 7.457 unit hunian di antaranya dihuni warga terprogram (warga hasil penggusuran) dan sisanya, 4.229 unit hunian dihuni warga umum atau warga tak mampu yang tinggal di Rusun tersebut.
Tunggakan warga terprogram sebesar Rp20,87 miliar, sementara tunggakan warga umum Rp13,31 miliar, namun sisa tinggakan "hanya" Rp28,2 miliar.
"Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada empat faktor yang menyebabkan timbulnya tunggakan, yaitu rata-rata penghasilan warga Rusun masih di bawah UMP, tipisnya selisih antara penghasilan dengan pengeluaran, tingkat pendidikan warga Rusun yang sebagian hanya lulusan SMP dan SMA sehingga sulit mendapatkan pekerjaan, dan kurang disiplin dalam menabung," imbuh Bambang.
Pemprov DKI, lanjut politisi Demokrat itu, mengakui kalau faktor ketidakmampuan ekonomi merupakan penyebab utama terjadinya tunggakan tersebut.
"Oleh karena itu Pemprov tidak boleh tutup mata, karena tindakan pengusiran akan mengakibatkan para penghuni Rusun kehilangan tempat tinggal, dan akan memaksa mereka mendirikan permukiman-permukiman liar di bantaran kali, kolong jembatan, pinggir rel, dan sebagainya," imbuh dia.
Bambang dengan tegas mengatakan bahwa fraksinya meminta Pemprov untuk mencarikan jalan keluar dari masalah ini.
"Jika Pemprov dapat melakukan pemutihan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor, kenapa tidak bisa melakukan pemutihan denda dan tunggakan bagi penghuni Rusun?" tanyanya.
Sebelumnya, warga penghuni Rusun yang menunggak dengan didampingi Serikat Rakyat Miskin Ibukota (SMRI), beberapa kali mendatangi DPRD, baik dengan cara berdemonstrasi maupun bergerilya meminta bantuan fraksi-fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Golkar dan PDIP, serta komisi-komisi, yakni Komisi A, B, C dan D, agar tunggakan itu diputihkan.
Pasalnya, menurut Wahidah, ketua umum SRMI, banyak warga umum yang menunggak telah diusir oleh Dinas Perumahan, sementara unit hunian yang ditempati warga korban gusuran yang menunggak, digembok.
"Pernah ada seorang nenek yang sedang tidur, unit hunian Rusunnya digembok petugas dengan begitu saja, tanpa diperiksa dulu, sehingga nenek itu terkurung di dalam, dan berteriak-teriak minta tolong karena panik. Itu terjadi di Rusun Marunda," katanya saat beraudiensi ke Fraksi PDIP.
Wahidah meminta agar Pemprov memutihkan tunggakan tersebut, karena meski dipaksa bagaimana pun mereka takkan dapat melunasi tunggakan karena beban hidup yang tinggi, sementara penghasilan sangat minim. (rhm)







