Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (2/3/2018) sore resmi melapirkan komposer musik Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyebaran hoaks dan fitnah melalui Twitter.
"Saya datang ke sini (Bareskrim Polri) untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah kepada saya, kepada Pak Prabowo dan juga ini saya kira bagian dari upaya kita untuk mendukung (pemberantasan hoaks)," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, akun Twitter Ananda Sukarlan, @anandasukarlan, melakukan penyebaran publikasi informasi hoaks berupa foto dengan keterangan bohong.
Dalam foto yang di-retweet oleh akun Ananda Sukarlan, terpampang foto Fadli Zon bersama Prabowo Subianto makan dengan seorang pemuda. Keterangan foto tersebut mengatakan, Fadli dan Prabowo sedang makan siang dengan administrator penyebar hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Padahal, kata Fadli, foto tersebut sebenarnya merupakan fotonya menyambut seorang pendukung Anies Baswedan bernama Eko yang berjalan kaki dari kota Madiun saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami menyambut di Jakarta, dan setelah ada acara juga dengan saudara Anies-Sandi, waktu itu kita ajak makan. Saya yang membawa di mobil saya juga waktu itu saudara Eko ini," kata Fadli.
Fadli menegaskan, Eko dalam foto tersebut tidak terkait dengan hukum tertentu atau pelanggaran hukum tertentu. Selain Ananda Sukarlan, Fadli juga melaporkan sejumlah akun lainnya yang ikut menyebarkan hoaks dan fitnah itu.
"Ada akun namanya lambe turah, kemudian yang ada lagi akun yang pertama membuat itu saya enggak hafal gitu, ada beberapa," kata dia.
Fadli menyertakan tangkapan layar atau screenshot akun Twitter @anandasukarlan yang melakukan twit ulang (retweet) akun @stlaSoso1 yang mengunggah fotonya bersama Prabowo dan Eko dengan keterangan hoaks. Hal ini menjadi masalah mengingat Anada Sukarlan memiliki banyak pengikut, sehingga informasi hoaks yang ia retweet terdistribusi begitu cepat di dunia maya.
"Karena ya cukup menonjolkan dengan pengikut yang banyak kan berarti penyebarannya. Apalagi disitu juga diminta untuk diretweet berapa kali," imbuh Fadli.
Fadli mendaftarkan laporannya ke Bareskrim dengan didamping pengacaranya, Mahendradatta.
Ananda disangkakan melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man)