MK DI BAWAH Suhartoyo harus dapat mengembalikan MK ke rel dan semangat yang benar sesuai amanat Rakyat dan Amanat Reformasi.
--------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Gerakan Perubahan mendukung Mahkamah Konsitusi membatalkan keputusan MK sebelumnya yang mengabulkan batas usia minimal Capres-Cawapres.
Pembatalan itu penting, karena putusan MK sebelumnya yang meloloskan batas usia di bawah 40 tahun yang jelas-jelas untuk dukung pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, adalah keputusan nepotis yang bersifat KKN.
Putusan itu diketua oleh Ketua MK dan Hakim MK: ANWAR USMAN. Anwar Usman adalah paman Gibran. Padahal dilarang seorang hakim memutuskan perkara yang bertalian keluarga. Dan itu melanggar TAP MPR soal KKN dan UU Kehakiman.
Anwar Usman sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusannya, MKMK memecat Anwar Usman karena Anwar Usman dianggap melanggar etik berat.
Sekarang MK dpimpin oleh ketua yang baru, yaitu Suhartoyo. MK pimpinan baru menyidangkan ulang gugatan soal Usia Capres - Cawapres.
Rakyat mendukung Ketua MK baru batalkan putusan ketua MK lama; ANWAR USMAN. Rakyat menghendaki MK di bawah ketua yang baru dapat mengembalikan MK ke arah rel yang benar kawal konsitusi, bukan MK yang jadi antek kekuasaan seperti selama dipimpin Anwar Usman.
MK di bawah Suhartoyo dapat mengembalikan marwah dan harkat MK yang selama dipimpin Anwar Usman tercoreng oleh beberapa putusan.
Putusan MK soal UU Omnibus Law; UU IKN, UU Minerba, UU Kesehatan, gugatan PT 20% dsb. Selama di bawah Anwar Usman telah menjadi antek oligarki dan alat kekuasaan.
Seharusnya MK yang lahir dari Rahim Rakyat dan Rahim Reformasi dapat bekerja untuk kawal konsitusi untuk kepentingan Rakyat, Demokrasi, hukum, Konsitusi dan moral.
MK baru dipimpin Suhartoyo dapat membatasi usia Capres - Cawapres 40 tahun dan bukan sedang menjabat sebagai kepala daerah karena itu adalah hak konstitusional DPR dan Pemerintah. Bukan objek wewenang MK.
MK di bawah Anwar Usman dipaksakan usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah adalah untuk mengakomodir kepentingan ponakannya, Gibran.
Ini keputusan absurd dan pembelokan misi sesungguhnya lahir nya MK. Karena demikian MK dijadikan Anwar Usman sebagai alat keluarga Anwar Usman. Ini pelanggaran etik dan langgar konsitusi dan semangat berbangsa dan bernegara.
MK di bawah ketua Baru: Prof Suhartoyo Haris meninjau ulang semua keputusan MK sebelumnya yang langgar konsitusi, amanat rakyat dan amanat Reformasi.
Selain tinjau ulang putusan batas usia Capres-cawapres, MK juga harus tinjau ulang putusan tentang UU Omnibus Law, PT 20%, UU IKN, UU Minerba, UU Kesehatan, dan lainnya yang selama ini dipandang rakyat lebih membela kepentingan kekuasaan dan oligarki di banding kepentingan rakyat secara umum dan luas.
Jadi, sekali lagi MK di bawah Suhartoyo harus dapat mengembalikan MK ke rel dan semangat yang benar sesuai amanat Rakyat dan Amanat Reformasi. MK harus dapat bela kepentingan rakyat, bukan kepentingan oligarki dan kekuasaan.
Margonda Raya: 10 Nopember 2023