Jakarta, Harian Umum - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana meminta Komnas HAM untuk memanggil Presiden Jokowi terkait tindakan Polri yang diduga mengkriminalisasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kasus pornografi.
"Polri saat ini berada di bawah Presiden, dan berdasarkan pasal 9 UUD 1945 tentang Sumpah Jabatan, dinyatakan bahwa presiden wajib menjalankan UU dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Jadi, kalau ada kejadian seperti ini, maka Presiden wajib ditegur dan dimintai penjelasan, dan yang dapat menegur presiden adalah DPR dan Komnas HAM," tegas Eggi di kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Advokat senior ini mengaku merasa miris karena meski saat ini Indonesia berada di era reformasi dan telah merdeka dari para penjajah, namun kriminalisasi terhadap ulama dapat terjadi.
"Ini menyedihkan. Negara dipimpin Jokowi tidak membuat keadaan negara menjadi lebih baik. Dia telah gagal menjadi pemimpin," katanya.
Ia pun membeberkan alasan mengapa ia yakin kasus pornografi yang dijeratkan Polri kepada HRS hanya rekayasa. Pertama, kata dia, karena baik HRS maupun perempuan yang disebut-sebut melakukan chat mesum dengan HRS, yakni Firza Husein, telah membantah melakukan chat seperti itu melalui WhatsApp.
"Jadi, kalau mereka tidak melakukannya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun tidak pantas, karena untuk menjadi saksi, orang harus melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri kejadian yang dituduhkan itu," tegasnya.
Selain hal tersebut, penetapan HRS sebagai tersangka pun tidak didahului gelar perkara, dan gilanya setelah itu HRS langsung masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perlakuan ini, tegas Eggi, sangat berbeda dengan yang dialami Ahok, karena mantan gubernur DKI Jakarta itu baru dijadikan tersangka setelah umat Islam turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukannya, namun setelah itu pun dia tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dan kemudian terdakwa saat sidangnya digelar di pengadilan.
Ahok beru dijebloskan ke penjara setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Tindakan Polri yang mengistimewakan Ahok ini melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan perlakuan hukum di Indoensia, tanpa kecuali," imbuh Eggi.
Pengacara senior ini mengaku kecewa kepada Komnas HAM karena sebelumnya ia telah lima kali mengajukan permintaan yang sama kepada Komnas HAM, namun tak juga dipenuhi.
"Apa Komnas HAM takut manggil Presiden? Tapi apa yang dilakukan Polri terhadap HRS ini telah melanggar HAM, lho. Jadi, sudah semestinya Komnas bertindak," tegas Eggi.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Natalius Pagai mengatakan, mulai Selasa pekan depan pihaknya berencana melakukan roadshow ke pejabat-pejabat terkait seperti Mendagri, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung dan Polri, untuk meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap ulama, termasuk terhadap HRS, ditutup, sehingga negara tidak terus gaduh.
"Kalau hasilnya positif, akan kami laporkan kepada presiden, tapi kalau sabeliknya, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi," katanya. (rhm)







