Jakarta, Harian Umum - Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adiksi) mengancam akan mogok mengajar secara nasional jika tuntutan pencairan dana Tunjungan Kinerja (Tukin) tak dipenuhi pemerintah.
Ancaman itu disampaikan oleh saat aksi damai di dekat Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025) siang.
“Aspirasi kami dari rekan-rekan (Dosen ASN) di daerah sudah di titik nadirnya. Mereka sudah ada seruan terkait mogok mengajar nasional,” ujar Ketua Koordinator Adiksi Pusat Anggun Gunawan di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan, aksi mogok mengajar nasional akan dilakukan setelah bulan Ramadhan jika tuntutan para dosen ASN soal Tukin tetap diabaikan.
Mengapa aksi tidak segera dilakukan, katanya, karena pihaknya masih menunggu pemerintah untuk mengabulkan tuntutan pencairan Tukin.
"Kami memberikan waktu untuk pemerintah ya kalau diacuhkan lagi kami terpaksa akan mengambil langkah mogok mengajar,” tegas Anggun.
Meski demikian diakui, Adaksi Pusat sebenarnya tak ingin mogok mengajar nasional terjadi, akan tetapi pilihan tersebut merupakan jalan terakhir jika pemerintah mengabaikan aspirasinya.
“Aksi damai di dekat Monas ini merupakan puncak kesabaran dari para dosen ASN di seluruh Indonesia. Mereka sudah bersabar lantaran dana Tukin tak pernah dicairkan. Jadi, ini kami sudah level menengah. Kalau tidak ditanggapi oleh pemerintah, kami akan naikkan levelnya,” kata Anggun.
Berikut tuntutan Adiksi terhadap pemerintah;
1. Para dosen ASN ingin dana Tukin dicairkan untuk seluruh dosen ASN di seluruh Indonesia.
2. Para dosen ASN ingin pencairan Tukin dibayarkan sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.
Sementara itu, melalui Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang, Kemendikti Saintek mengimbau para dosen untuk menyampaikan aspirasinya terkait tunjangan kinerja (tukin) melalui kanal komunikasi yang disediakan pemerintah.
"Kita hanya bisa menghimbau ada kanal komunikasi yang baik seperti di dalam surat ke pimpinan perguruan tinggi tersebut dan tetap mengutamakan pelayanan publik," kata Prof. Togar
Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan Tukin sejak tahun 2020 karena kementerian terdahulu yakni Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran Tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (man)