Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional.
Kebijakan itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.
"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Politisi PDIP ini menjelaskan, kebijakan tersebut disusun setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
Terkait pajak yang didapat DKI dari sektor jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasionalz Pramono menjelaskan bahwa sebagian akan dialokasikan untuk pengembangan ekosistem perfilman di Jakarta, seperti untuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan industri film nasional.
"50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," kata Pramono. (man)




