JAKARTA, HARIAN UMUM - Meski secara resmi menjadi kader banteng, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tak bisa jadi menteri secara hukum. Hal itu disampaikan Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya melalui akun Twitter-nya @yunartowijaya, Sabtu (10/8/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Yunarto menanggapi postingan akun @postingan @CG_chotimah soal Ahok.
Akun @CG_chotimah menyebut kalau Ahok bisa jadi menteri di kabinet Jokowi.
"Ahok sdh resmi jadi kader PDI Perjuangan,
jika memang jatah menteri unk PDIP ditambah sama pak Jokowi dan Ahok yg dipilih," tulisnya.
Lalu Yunarto mengomentari bahwa secara hukum, Ahok tak mungkin jadi menteri."By law ahok gak mungkin jadi menteri...,"tulisnya.
Sebagai informasi Ahok pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok dibebaskan pada 24 Januari 2019 setelah mendekam di tahanan Mako Brimob. (Zat)







