Jakarta, Harian Umum - Kinerja Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta diduga tengah memainkan praktik korupsi gaya baru. Modusnya dengan melakukan lelang ulang pengadaan 1988 titik lampu penerangan jalan umum (PJU) untuk koridor XIII Transjakarta.
Demikian diungkapkan Koordinator Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu melalui siaran elektroniknya, Selasa (4/4).
"Lelang ulang pengadaan lampu PJU Transjakarta ini contoh korupsi gaya baru DKI 2017. Koq bisa ya lelang ulang hanya gara-gara Kepala BPPBJ lupa memasukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dalam e-Katalog," kata Victor.
Padahal menurut Victor, apabila komponen masuk dalam e-Katalog sudah lebih dulu mengantongi rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai kebutuhannya.
Setelah itu, lanjut Victor, sesuai prosedur yang berlaku, sebelum diinput oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rekomendasi itu dicek kembali ke Pemprov DKI dan harga pasar.
Apalagi Pemprov DKI juga memiliki unit kerja penguaraian komponen dan dikendalikan oleh Tim Gubernur DKI.
"Oleh karena itu, apabila ada penyedia barang dan jasa mau masuk e-Katalog, susahnya bukan main. Nah, kalau sekarang kepala BPPBJ DKI lelang ulang harus dilakukan karena lupa memasukan PPN 10 persen, kan tidak masuk akal," tegas Victor.
Diketahui, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda mengaku terpaksa melakukan lelang ulang lampu PJU Transjakarta koridor XIII karena belum memasukan PPN 10 persen.
Padahal sudah ada tiga perusaan penyedia barang dalam e-Katalog yang melakuka penawaran.
Lampu yang akan digunakan berjenis light emitting diode smart system (LED SS) berkapasitas 200 watt, 130 watt dan 120 watt. (DMS)







