Jakarta, Harian Umum - Sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional.
Permohonan ini terkait banjir bandang dan longsor yang menerjang Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh pada November 2025 lalu.
Pemohon adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I) yang merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada November 2025, Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Permohonan yang diregistrasi sebagai perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 itu menyoal Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pemohon I adalah bagian dari korban bencana alam November 2025. Bahwa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara," ujar Pemohon IV Christian Adrianus Sihite dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional. Padahal, fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut. Apalagi karena 15 Desember 2025 jumlah korban yang meninggal sudah mencapai 1.016 orang, sementara 850 ribu orang mengungsi.
Namun, dalam menangani bencana itu pemerintah justru hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan".
Sedang Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden".
"Pemohon I tidak hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual. Berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan kehidupan dan masa depan Pemohon I," ujar Christian.
Ia menyebut, kerugian yang dialami Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah oleh tidak adanya peraturan presiden (Perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon I mengenai standar indikator dan memberikan kepastian tolak ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional.
"Bahwa tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya, sehingga Pemohon I dan adiknya atas nama Willy Fujimori Simanullang terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," imbuh Chriustian.
Dalam petitumnya, Pemohon antara lain meminta kepada MK untuk:
1. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
(rhm)





