Jakarta, Harian Umum - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) paling kontroversial, Anwar Usman, pamit karena akan meninggalkan institusi di mana ia telah bertugas selama 15 tahun itu.
Asik ipar mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu juga meminta maaf jika selama dirinya bertugas, ada perilakunya yang tidak berkenan bagi rakyat Indonesia..
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti. Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," kata Anwar dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026).
Anwar Usman telah menjadi hakim MK sejak 2011. Berdasarkan situs MK, masa jabatan selama 15 tahun Anwar sebagai hakim MK akan berakhir pada 6 April 2026. Anwar juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar seleksi pengganti Anwar. Terakhir, MA telah menetapkan tiga nama calon pengganti Anwar, yakni:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Adik ipar Jokowi itu telah membuat gejolak yang luar biasa bagi Indonesia dengan merevisi pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya demi meloloskan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka, ke Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Padahal, MK tidak punya kewenangan mengubah normal dalam sebuah UU, karena institusi yang berwenang membuat dan merevisi UU adalah DPR
Pengubahan norma pasal 169 huruf q membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat menjadi Cawapres, karena sebelum norma pada pasal itu diubah, syarat menjadi Capres/Cawapres minimal berusia 40 tahun.
Atas perbuatannya itu, Anwar yang kala itu menjabat sebagai ketua MK, dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat, hanya celakanya MKMK tidak membatalkan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu, sehingga Gibran tetap dapat melenggang ke Pilpres. (man)


