Jakarta, Harian Umum - Paslon nomor urut 1 pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Kamis (21/3/2024), mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran dilakukan karena meyakini terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada pemyelenggaraan Pilpres 2024 yang memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan perolehan suara 58,59% suara.
Pantauan harianumum.com di lokasi, pendaftaran gugatan AMIN dilakukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN yang berjumlah sekitar delapan orang.
Mereka tiba di MK sekitar pukul 08:00 WIB, dan langsung masuk ruang tunggu. Di sana, mereka menyiapkan beekas-berkas yang akan disertakan saat pendaftaran, dan setelah itu memasuki ruang tim verifikasi MK untuk memverifikasi berkas-berkas itu.
Sambil proses verifikasi berjalan, dua orang dari THN AMIN menuju meja pendaftaran, dan melakukan pendaftaran di situ.
Menjelang pukul 10:00 WIB, datang Captain Timnas AMIN Muhammad Syauqi Alaydrus, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dan lain-lain, termasuk Thomas Lrmbong dan Eggi Sudjana. Merekalah yang secara resmi mendaftarkan gugatan.
Terlihat ada dua bundel berkas yang dibawa THN AMIN yang setiap bundelnya sangat tebal, mungkin satu bundel terdiri dari ribuan halaman. Anies Baswedan dikabarkan akan menemani THN, dan saat berita dibuat, mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih dalam perjalanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kubu AMIN mengklaim telah menemukan banyak sekali bukti kecurangan TSM Pilpres 2024, termasuk menemukan adanya kejanggalan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dicurigai algoritmanya didesain untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Seoramg staf MK mengatakan, persidangan gugatan ini akan digelar sekitar dua pekan ke depan. (rhm)