Jakarta, Harian Umum - Penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak dapat serta merta menjawab butir-butir dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Wiranto kepada media setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Sore ini saya bertemu Presiden, banyak yang dibicarakan, tapi ada satu hal yang memang saya diizinkan untuk menyampaikan kepada Saudara sekalian sehubungan dengan surat usulan dan saran-saran dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI," kata Wiranto seperti dikutip dari livestreaming YouTube.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini menyebut ada delapan poin dalam surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
"Saya tentu akan menyampaikan apa yang tadi telah dibicarakan dengan Presiden. Memang saran itu disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu karena kita tahu Beliau dengan para purnawirawan itu satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentunya punya sikap moral yang sama," katanya.
Namun, sambung Wiranto, Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan Panglima tertinggi TNI tidak bisa serta merta menjawab itu, tidak bisa secara spontan menjawab itu.
"Kan Presiden harus mempelajari terlebih dulu isi dari statemen itu, isi dari usulan-usulan itu, dipelajari satu persatu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," imbuhnya.
Wiranto menegaskan, bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan Panglima tertinggi TNI, punya kekuasaan yang terbatas, terlebih karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem Trias Politica di mana ada pemisahan antara eksekutif, legislatif dan eksekutif, tidak bisa saling mencampuri di situ.
Maka, lanjut Wiranto, usulan-usulan yang bukan bidang presiden, bukan domain presiden, maka Presiden tidak akan menjawab itu.
"Kebijakan Presiden, keputusan Presiden, arahan Presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, akan tetapi tidak mengambil keputusan, mengambil kebijakan hanya dari satu sumber, harus dari sumber-sumber lain yang Beliau dengarkan. Juga Beliau putusan bukan hanya fokus pada satu bidang, (karena) banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan," imbuh Wiranto.
Mantan Panglima TNI ini mengingatkan bahwa jika ada anggapan bahwa presiden tidak merespon usulan dan saran-saran Forum Purnawirawan Prajurit TNI, masalahnya bukan seperti itu.
"Beliau tadi juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terpancing dalam polemik yang berkembang di media sosial, ini sangatlah penting guna menghindari kegaduhan yang dapat mengganggu kebersamaan sebagai sebuah bangsa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 17 April 2025 lalu Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar silaturahmi dengan.para tokoh masyarakat untuk menyikapi kondisi bangsa saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Dalam acara yang dihadiri ratusan purnawirawan berpangkat Pati hingga prajurit TNI ini, ada pernyataan sikap yang dibacakan mantan Danden Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan ditandatangi oleh sejumlah tokoh TNI, antara lain mantan Wapres keenam RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksmana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAL Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Ada delapan poin dalam pernyataan sikap tersebut, yakni:
1. Kemball ke-UUD 1945 ali sebagi Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN)
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rembang dan kasus kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas manyarakat, serta berdampak pada kerusakan Ingkungan
4. Menghentikan tenaga kerja asing dari China yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang sesuai dengari aturan dan UUD 1945 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
6. Melakukan reshuffle kepada para manteri yang sangat diduga telah melakuka kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih tarikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodol
7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Maryarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(rhm)







