Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP yang saat ini berada di Singapura; Paulus Tanos.
Pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Tanos dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan ekstradisi pada tanggal 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura .
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, seperti dilansir kompas.com, Senin (2/6/2025). .
Ia menjelaskan, sejauh ini Tanos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia, bahkan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
"Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela, dan tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2025 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah lengkap, dan prosesnya di Singapura tinggal menunggu persidangan.
"Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura," katanya.
Meski demikian, Supratman mengatakan, pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukumnya.
"Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," katanya. (man)






