Jakarta, Harian Umum- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta pada Selasa (20/11/2018) dan Rabu (21/11/2018) menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah jalan di Ibukota.
Selain untuk mencapai target pajak sebesar Rp1,4 triliun, razia ini juga digelar terkait pengesahan STNK serta sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Robert L Tobing, mengatakan, ia optimis target pajak bisa terkejar hingga akhir tahun, karena dari target sebesar Rp1,471 triliun, telah tercapai 87% atau sekitar Rp1 triliun.
“Kita optimis. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, dan penerimaan yang ditargetkan bisa didapat semuanya karena memang estimasi kita 99,8% target penerimaan tercapai," katanya seperti dikutip melalui siaran pers yang diterima harianumum.com, Kamis (22/11/2018).
Diakui, meraih pemasukan sebesar 0,2% memang tidak begitu sulit, namun perlu effort lebih, seperti misalnya dengan melakukan door to door.
Ia berharap dengan adanya program razia yang diiringi juga dengan sosialisasi penghapusan sanksi PKB dan sanksi administrasi BBNKB, masyarakat akan lebih sadar dan taat membayar pajak.
"Kita berharap dengan kegiatan ini akan ada efek domino atau multiplier-nya. Kegiatan kita ini bertujuan agar wajib pajak dapat membayarkan pajaknya, masyarakat yang memiliki denda keterlambatan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk membayarkan kewajiban pajaknya yang akan ditagihkan pokok pajaknya saja," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dipermudah untuk segera membayarkan pajak, karena telah disediakan tempat pembayaran pajak berupa Samsat Keliling (Samli).
"Pengendara yang terjaring razia tapi tidak bisa langsung membayar pajaknya di tempat juga kita kasih kemudahan dengan memberikan surat pernyataan dan diberikan waktu untuk membayar dua minggu kemudian," lanjut Robert.
Terakhir, Robert menyampaikan bahwa sosialisasi program penghapusan sanksi pajak sudah dilakukan dengan berbagai cara seperti running text, penayangan di XXI pertanggal 1 November 2018, Media TV, Radio dan pemasangan spanduk-spanduk.
Pada hari kedua razia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), hanya hingga pukul 10.30 WIB saja sebanyak 33 kendaraan terjaring. Dari jumlah itu, sembilan diantaranya langsung membayarkan pajaknya di tempat, sehingga pada hari itu penerimaan pajak mencapai Rp34 Juta.
Kesembilan kendaraan yang langsung membayar pajaknya terdiri dari empat kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat.
Sisanya, 24 kendaraan, pemiliknya membuat surat pernyataan bahwa mereka akan membayar pajaknya di Samsat.
Razia Gabungan ini diprogramkan untuk satu tahun ini, dan dilaksanakan berbarengan dengan sosialisasi program Penghapusan Saksi Administrasi terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 2351 Tahun 2018 yang berlaku sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018. (rhm)







