Jakarta, Harian Umum - Tim kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berencana menggugat penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tanggal 5 Januari, atau paling lambat 6 Januari, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi Rp5,89 juta dari Rp5,73 juta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan pers secara daring, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, pada dasarnya buruh di Jakarta mendorong agar Gubernur Jakarta Pramono Anung mengubah UMP 2026 naik menjadi 100 persen KHL (kebutuhan hidup layak). Berdasarkan perhitungan buruh, kenaikan tersebut sekitar Rp5,89 juta.
Alasan buruh menuntut kenaikan UMP lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan saat ini, adalah agar daya beli di DKI Jakarta meningkat dan besaran upahnya tidak terlalu jauh tertinggal dari Kabupaten Bekasi dan Karawang.
"Selalu saya sebut, pekerja pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari bank internasional Standard Chartered atau bank nasional Bank Mandiri (di Jakarta)," tegas Iqbal.
Ia mengaku butuh sebenarnya tak ingin menggugat ke PTUN, akan tetapi katanya, kalau-lah tidak bisa mencapai 100 persen KHL di DKI Jakarta, maka kita minta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 tersebut menggunakan indeks tertentunya (koefisien alfa) 0,9.
"Dengan begitu dan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, maka UMP Jakarta nanti bisa mendekati 100 persen KHL di Ibu Kota," katanya.
Seperti diketahui, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 sebesar 6,17% atau sebesar Rp333.115 dari UMP 2025, sehingga menjadi Rp5.729.876.
Rumusnya adalah UMP 2026 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5 - 0,9.
Dengan asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5% dan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4%, maka dengan koefisien Alfa 0,5 - 0,9, maka kebaikan UMP berada pada rentang minimal 5,2% dan maksimal 7,36%. (rhm)






