Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provins (UMP) 2019 sebesar Rp 3,9 juta/bulan, naik Rp250.000 atau 8,03% dari UMP 2018 yang sebesar Rp3,65 juta/bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penetapan ini sudah melalui pertimbangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan juga sesuai hasil pertemuan tripartid yang terdiri dari perwakilan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja), perwakilan buruh (Serikat Pekerja) dan perwakilan pengusaha (sosiasi).
"Ini Pergubnya sudah diteken sama Pak Gubernur. Kita juga ingin memberikan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan untuk para pekerja. Saya rasa angka segitu merupakan angka win-win lah ya," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Ia mengimbau para buruh untuk tidak melakukan demo karena angka UMP yang ditetapkan sudah dapat membuat buruh sejahtera. Apalagi karena para buruh juga diberi Kartu Pekerja.
"Ini sudah melalui analisa dan pertimbangan yang matang. Menurut saya, angka tersebut sudah mensejahterakan para pekerja. Saya berharap tidak ada demo, ini kan keputusan bersama-sama," kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya para buruh menuntut UMP DKI 2019 minimal di angka Rp4 juta/bulan. (rhm)







