Jakarta, Harian Umum - Empat pelapor pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta agar para penyelenggara Pemilu itu dijatuhi sanksi karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Keempat pelapor tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
"Tindakan para Terlapor membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro,dalam sidang di DKPP sebagaimana dikutip dari live streaming Chanel YouTube DKPP, Jumat (22/12/2023).
Menurut dia, Gibran mendaftar pada saat Peraturan KPU (PKPU) RI masih menyaratkan calon minimal usia 40 tahun (PKPU Nomor 19 Tahun 2023), dan KPU baru mengubah PKPU itu setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membutikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," imbuh Sunandiantoro.
Atas hal itu, Sunandiantoro sebagai perwakilan Demas Brian Wicaksono meminta DKPP menjatuhkan hukuman etik kepada anggota KPU RI.
"Kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus kode etik penyelenggara tersebut," pinta dia.
Hal yang sama disampaikan Iman Munandar, tetapi secara khusus dia hanya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena dinilai sangat bertanggung jawab dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru.
"Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif-kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 tahun 2023 terkait putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming," kata dia.
Seperti diketahui, lolosnya Gibran sebagai Cawapres memang mengejutkan, karena dilakukan KPU hanya dengan mengubah PKPU. Terlebih karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi Cawapres pun sangat kontroversial.
Dimulai dari gugatan seorang mahasiswa, MK yang tidak berwenang mengubah/menambah norma ke dalam sebuah UU, mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membuat bukan hanya orang yang minimal berusia 40 tahun yang menjadi Cawapres, tetapi orang yang telah/sedang menjabat sebagai kepala daerah pun dapat menjadi Cawapres seperti halnya Gibran yang baru berusia 36 tahun.
Lebih kontroversial lagi karena akibat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuat ketua MK yang ikut mengambil putusan itu, yakni Anwar Usman, dicopot Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar dinilai melakukan itu karena Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi, adalah keponakannya. (rhm)







