Jakarta, Harian Umum - Kasatpol (kepala Satuan polisi pamong praja) Yani Wahyu Purwoko mengaku heran dilarang parkir di gedung DPRD DKI. Sebab, di lokasi parkir mobil ada tempat khusus untuk mobil dinasnya.
"Padahal semalam saya sudah telpon pak Sekwan, saya tanya apa saya boleh parkir di gedung DPRD. Katanya saya boleh parkir. Tapi saat mau ke dalam parkiran ada petugas pamdal melarang. Padahal saya sudah buka jendela, terus bilang 'saya kasatpol'. Tapi kata pamdal itu bilang 'tunggu dulu mau lapor komandan regunya. Saya sudah sering parkir disitu. Masa pamdal ga kenal saya, apalagi saya sudah buka kaca jendela mobil. Ini kan namanya zhalim," kata Yani saat ditemui Harianumum.com di ruangannya, Selasa (15/1/2019).
Seperti diketahui sekretaris dewan (sekwan) DPRD DKI menerapkan peraturan baru kendaraan wajib berstiker. Peraturan tersebut lalu dijalankan dengan ketat oleh petugas pamdal. Setiap kendaraan yang masuk ke dalam gedung DPRD diseleksi, jika belum berstiker dilarang memarkirkan kendaraannya. Hal yang sama dialami mobil kasatpol PP meski sudah membuka kaca jendela mobil dan memperkenalkan diri. Akibatnya Yani turun dari mobil dan memarahi petugas pamdal. Sejumlah petugas pamdal hanya terdiam.
Yani juga mempertanyakan penerapan peraturan kendaraan berstiker tersebut. Terutama peraturan larangan kendaraan PNS parkir di gedung DPRD. "Itu PNS nya yang mana. Saya PNS, terus mereka itu siapa. Loh ini kan membingungkan. Kalau mau menerapkan larangan parkir buat PNS, harus semuanya dong termasuk PNS yang bekerja di sekretariat dewan. Hanya kendaraan minimal eselon dua saja yang bisa parkir di gedung DPRD dan anggota dewan. PNS lainnya parkir di IRTI," sarannya.
Sementara kasubag umum DPRD DKI Dame Aritonang mengatakan permasalahan tersebut hanya salah paham. "Ini hanya miss comunication dengan petugas di lapangan," tegas Dame.
Nantinya Dame menuturkan akan memperbaiki peraturan baru kendaraan berstiker itu. "Nantinya kita akan sosialisasikan terlebih dahulu aturan baru tersebut terutama bagi petugas di lapangan," urainya.
Adapun parkir gedung DPRD, kata Dame diperuntukan bagi pekerja yang berkaitan dengan DPRD DKI. "Seperti para wartawan yang meliput di Pemprov DKI dan DPRD, staf ahli, PNS yang bekerja di sekretaris dewan," katanya. (Zat)







