Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta menggeser pos anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari pos angggaran Biro Sekretariat Daerah (Setda) ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Berdasarkan rekomendasi Kemendagri, anggaran TGUPP dipindahkan dari pos anggaran Biro Setda ke Bappeda, karena kinerja TGUPP terkait dengan Bappeda," jelas Sekda DKI Saefullah dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) DKI ini menambahkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri setelah mengevaluasi APBD 2018, diterima Pemprov pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 17:30 WIB, sehingga baru dapat dilaporkan ke DPRD hari ini.
Dari 20.000-an item kegiatan dalam APBD tersebut, hanya 61 item yang dievaluasi.
"Ini jauh lebih sedikit, karena tahun lalu yang dievaluasi mencapai 200-an item," imbuh Saefullah.
Selain pemindahan pengalokasian anggaran TGUPP, item signifikan lain yang dievaluasi Kemendagri di antaranya adalah kenaikan dana Parpol yang mencapai 10 kali yang dikembalikan ke porsi awal sebesar Rp410/suara, sehingga anggaran untuk item ini merosot dari Rp15,9 miliar menjadi Rp1,8 miliar; dana hibah untuk IGTKI PGRI sebesar Rp23,56 miliar yang dihapus karena tumpang tindih dengan anggaran untuk PGRI; dan anggaran kompensasi rapat DPRD, namun tetap ada di APBD.
Dengan telah adanya hasil evaluasi Kemendagri atas APBD 2018 yang tertuang dalam surat bernomor 903/6271/Keuda bertanggal 21 Desember 2017 itu, dalam rapat Banggar disepakati kalau Perda APBD 2018 akan disahkan Kamis (28/12/2017) besok, sehingga pada 2 Januari 2018 surat penyediaan dana (SPD) telah dapat diterbitkan, dan program-program dalam APBD telah dapat dilaksanakan.
Berdasarkan surat dengan perihal Penyampaian Keputusan Mendagri Nomor 903-9725 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 tersebut diketahui, Kemendagri meminta agar pos anggaran TGUPP dipindah dari Biro Administrasi Setda ke Bappeda, karena TGUPP bukan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaiman diatur dalam PP No18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
"Dalam hal TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wagub, supaya dibebankan pada pos belanja biaya penunjang opersional gubernur dan wagub DKI dengan berpedoman pada ketentuan pasal 8 huruf h PP No 109 Tahun 2000 yang pelaksanaanya harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," jelas surat tersebut.
Seperti diketahui, TGUPP sempat menjadi kontroversi karena jumlah personel dan anggarannya membengkak, dimana jumlah personel menjadi sekitar 73 orang, sementara anggaran naik dari Rp2,35 miliar pada 2017, menjadi Rp28.572.315.630 atau naik 12 kali lipat.
Wagub Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan, pembengkakan terjadi karena saat pemerintahan Ahok-Djarot, TGUPP dan Tim Walikota Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) dipisah, sementara di era pemerintahannya dan Gubernur Anies Baswedan sekarang ini, kedua tim itu digabung.
Berdasarkan data pada laman Apbd.jakarta.go.id diketahui kalau ada beberapa pos yang membuat anggaran TGUPP meningkat sangat signifikan. Pertama, ada penambahan personel, namun umlah personel yang tertera bertambah dari 11 orang menjadi lebih dari 70 orang. Mereka terdiri dari 23 instruktur, 37 anggota tim, 14 ketua tim, 10 narasumber (5 bidang), dan 15 narasumber profesional.
Gaji untuk instruktur mencapai Rp 24,93 juta. Total gaji 23 instruktur selama 13 bulan mencapai Rp 7,45 miliar. Gaji ini setara dengan anggota tim yang berjumlah 37 orang. Total anggaran untuk gaji anggota tim mencapai Rp11,99 miliar.
Ketua tim berjumlah 14 orang dengan gaji masing-masing Rp27,9 juta. Total anggaran untuk gaji ketua tim selama 13 bulan Rp5,08 miliar.
Narasumber terdiri dari lima bidang dengan masing-masing dua personel. Mereka bekerja selama 12 bulan dengan upah Rp 1 juta/pertemuan. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 120 juta.
Ada pula narasumber dari kalangan profesional yang berjumlah 15 orang. Sepuluh orang dari lima bidang akan menjadi narasumber sebanyak empat kali dengan upah Rp1,4 juta. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 56 juta.
Ada lagi lma narasumber profesional yang akan bekerja selama 20 hari selama setahun dengan gaji Rp 1,4 juta per hari. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 1,68 miliar.
Data RKPD menunjukkan, ada 11 personel tergabung dalam TGUPP 2017. Mereka terdiri dari seorang ketua yang digaji Rp 27,9 juta, atau Rp362,7 juta selama 13 bulan.
Anggota tim terdiri dari enam orang yang digaji Rp 24,93 juta. Anggaran untuk mereka selama 13 bulan mencapai Rp 1,95 miliar. Tim ini juga terdiri dari 2 narasumber yang bekerja sebanyak 12 kali dengan upah Rp1 juta/pertemuan. Total anggaran mereka hanya Rp24 juta.
Dua narasumber profesional bekerja sebanyak 6 kali dengan upah Rp 1,4 juta. Total anggaran untuk mereka Rp 16,8 juta.
Membengkaknya jumlah personel TGUPP membuat Gubernur Anies Baswedan mengubah Pergub Nomor 163 Tahun 2015, karena regulasi ini menetapkan susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota dan 9 orang anggota. (rhm)







