Jakarta, Harian Umum- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memanggil sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membahas papan reklame yang mengiklankan produk minuman Teh Pucuk di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pasalnya, izin pemasangan reklame di titik S6A itu telah habis sejak 13 Oktober 2017, namun hingga kini masih terpasang.
"Kita sudah mengundang SKPD terkait untuk merapatkan masalah ini (Kamis) besok," jelas Jan, Kabid Tramtibum Satpol PP DKI, kepada harianumum.com, Rabu (21/2/2018).
SKPD yang diundang adalah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata dan Pertanahan), dan Badan Pajak dan Retibusi Daerah (BPRD).
Jan menjelaskan, dalam rapat itu Satpol PP antara lain akan mempertanyakan soal izin reklame itu, pengenaan pajaknya, konstruksinya, dan hal-hal terkait lainnya.
"Kalau izinnya memang tidak diperpanjang, meski konstruksi masih bagus, maka akan kita bongkar karena melanggar pasal 65 Pergub No148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame," imbuh Jan.
Ketika ditanya apakah sejak izin penggunaan titik reklame itu habis, DPM-PTSP tidak memberikan informasi apa pun? Jan mengiyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mempertanyakan papan reklame di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, yang mengiklankan produk minuman Teh Pucuk.
Pasalnya, reklame yang yang berada di titik reklame S6A itu izinnya sudah habis sejak 13 Oktober 2017.
"Izinnya sudah kadaluarsa, tapi masih saja mejeng," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut data, reklame berukuran 128 m2 itu milik PT AP. Reklame ini merupakan salah satu dari tujuh titik yang menurut penjelasan Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko pada September 2017 lalu, akan ditertibkan.
Enam lainnya berada di Jalan Jenderal Gatot Soebroto (depan Polda Metro Jaya), Jalan Hayam Wuruk (traffic light Olimo), Jalan Gajah Mada, Jalan Casablanca (underpass), Jalan Letjen S Parman (depan Wisma BI), dan Jalan Rasuna Said.
"Kita lihat konstruksinya sudah mulai enggak bagus dan (izinnya) kadaluarsa. Jadi, kita harus tertibkan," katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Yani bahkan mengatakan kalau para pemilik reklame itu telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 agar membongkar sendiri reklame itu.
"Kalau tidak dibongkar, kita kasih lagi (SP 2). Tidak dibongkar lagi kita kasih (SP) lagi. Maksimal tiga kali pemberian surat, baru kita tertibkan," tegas dia.
Ia menegaskan, prosedur ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sugiyanto berharap, jika SP3 telah diberikan, Satpol PP tidak menunda-nunda pembongkaran karena semakin lama dibiarkan akan semakin merugikan keuangan Pemprov DKI karena kehilangan pemasukan dari sektor reklame.
"Selama ini pajak reklame termasuk sektor yang banyak mengalami kebocoran," pungkas aktivis yang akrab disapa SGY ini. (rhm)